Suara.com - Belakangan ini, penyaluran zakat fitrah kerap dibayarkan dalam bentuk uang, bukan lagi bahan makanan pokok seperti beras. Lantas, bagaimana pendapat Buya Yahya tentang hal ini. Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
Dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa pemberian zakat fitrah dianjurkan berupa beras. Hal ini merujuk pada tiga madzhab, yaitu madzhab Imam Syafi'i, jumhur madzhab Hambali dan madzhab Maliki.
"Kalau makanan pokok kita adalah nasi berarti beras yang kita keluarkan, satu sho adalah 4 kali genggam, maka jatuhnya antara 2,4 sampai 2,8 kilogram. (Begitu) perkiraannya," jelas Buya Yahya.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Lalu bagaimana jika kita menggantinya dengan uang? Rupanya hal ini juga tak dilarang. Menurut Buya Yahya dalam madzhab Abu Hanifah, bayar zakat fitrah dengan uang ternyata diperbolehkan.
"Di sana ada madzhab besar, madzhab abu hanifah, yaitu bisa diganti dengan uang, dengan dirham atau dinar," tegasnya.
Pembayaran zakat fitrah dengan uang ini juga berlaku dalam situasi khusus seperti ketika kesulitan menyalurkannya dalam bentuk beras.
Tentunya akan sangat tepat jika membayar zakat fitrah dengan uang, utamanya kala kita mempertimbangkan kebutuhan orang yang akan menerima zakat itu sendiri, karena ada kalanya sudah memiliki beras, tapi mereka belum punya lauk untuk dinikmati.
"Mana yang lebih tepatnya, lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri. Bahkan bisa jadi hari ini sangat lebih perlu kepada yang namanya uang daripada beras," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Demi Bagi-bagi THR hingga Pura-pura Kaya? Buya Yahya Bersuara
Beliau menekankan, tak usah ragu untuk membayar zakat fitrah dengan uang karena ini merupakan pendapat Imam besar madzhab Syafi'i Maliki Hanafi.
"Maka jangan ragu menggunakannya. Ikutilah madzhab Hanafi," lanjut Buya Yahya.
Ia juga menekankan agar penyaluran zakat fitrah dibuat semakin mudah, agar bisa menghindari keramaian, sehingga pembagiannya cukup dengan uang yang nilainya setara beras sekitar 2,5 kg.
"Jangan dipersulit masalah semacam ini, mudah dalam beragama itu," ujarnya sembari menjelaskan penyaluran zakat fitrah harus pada orang yang membutuhkan.
Tak ada keraguan lagi ketika mengganti zakat fitrah dengan uang karena hal lain yang tak kalah penting adalah zkat harus diberikan tepat pada orang yang berhak.
"Orang fakir yang sesungguhnya, orang yang membutuhkan," tutupnya.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang. Semoga tulisan ini dapat diterima oleh pembaca dan menjawab keraguan yang ada.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui