Suara.com - Belakangan ini, penyaluran zakat fitrah kerap dibayarkan dalam bentuk uang, bukan lagi bahan makanan pokok seperti beras. Lantas, bagaimana pendapat Buya Yahya tentang hal ini. Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
Dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa pemberian zakat fitrah dianjurkan berupa beras. Hal ini merujuk pada tiga madzhab, yaitu madzhab Imam Syafi'i, jumhur madzhab Hambali dan madzhab Maliki.
"Kalau makanan pokok kita adalah nasi berarti beras yang kita keluarkan, satu sho adalah 4 kali genggam, maka jatuhnya antara 2,4 sampai 2,8 kilogram. (Begitu) perkiraannya," jelas Buya Yahya.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Lalu bagaimana jika kita menggantinya dengan uang? Rupanya hal ini juga tak dilarang. Menurut Buya Yahya dalam madzhab Abu Hanifah, bayar zakat fitrah dengan uang ternyata diperbolehkan.
"Di sana ada madzhab besar, madzhab abu hanifah, yaitu bisa diganti dengan uang, dengan dirham atau dinar," tegasnya.
Pembayaran zakat fitrah dengan uang ini juga berlaku dalam situasi khusus seperti ketika kesulitan menyalurkannya dalam bentuk beras.
Tentunya akan sangat tepat jika membayar zakat fitrah dengan uang, utamanya kala kita mempertimbangkan kebutuhan orang yang akan menerima zakat itu sendiri, karena ada kalanya sudah memiliki beras, tapi mereka belum punya lauk untuk dinikmati.
"Mana yang lebih tepatnya, lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri. Bahkan bisa jadi hari ini sangat lebih perlu kepada yang namanya uang daripada beras," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Demi Bagi-bagi THR hingga Pura-pura Kaya? Buya Yahya Bersuara
Beliau menekankan, tak usah ragu untuk membayar zakat fitrah dengan uang karena ini merupakan pendapat Imam besar madzhab Syafi'i Maliki Hanafi.
"Maka jangan ragu menggunakannya. Ikutilah madzhab Hanafi," lanjut Buya Yahya.
Ia juga menekankan agar penyaluran zakat fitrah dibuat semakin mudah, agar bisa menghindari keramaian, sehingga pembagiannya cukup dengan uang yang nilainya setara beras sekitar 2,5 kg.
"Jangan dipersulit masalah semacam ini, mudah dalam beragama itu," ujarnya sembari menjelaskan penyaluran zakat fitrah harus pada orang yang membutuhkan.
Tak ada keraguan lagi ketika mengganti zakat fitrah dengan uang karena hal lain yang tak kalah penting adalah zkat harus diberikan tepat pada orang yang berhak.
"Orang fakir yang sesungguhnya, orang yang membutuhkan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini