/
Selasa, 18 April 2023 | 14:15 WIB
Gubernur lampung dilaporkan ke Polsek Natar atas dugaan penganiayaan. ((Instagram Arinal Djunaidi))

SUARA BANDUNG— Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pernah di BAP di Polsek Natar. Pelaporan terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut terjadi pada tahun 2016.

Laporan tersebut disebabkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong dan menampar seorang petugas groundhandling PT Gapura Angkasa.

Pun penganiayaan yang dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir dengan damai karena korban yang bernama Istahul Umam tersebut memaafkan Arinal.

“Cerita soal Ringan Tangannya Gubernur Lampung ini bukan isapan jempol karena pernah di BAP di Polsek Natar tapi beruntung dia lolos karena korban mau damai,” tulis Rudi Valinka seperti dikutip bandung.suara.com dari akun twitternya @kurawa pada Selasa (18/4/2023). 

Menurut Rudi Valinka perdamaian atas penganiayaan yang dilakukan Gubernur Lampung terhadap Istahul Umam sangat kontradiktif dengan sikap Gubernur Lampung terhadap Bima yang mengkritik daerahnya.

“Dia paksa warganya utk damai sementara saat ini dia justru hendak penjarakan warganya dan tdk mau damai. Parah, “ Pungkasnya.

Sebagaimana telah diketahui Bima dilaporkan dengan pasal UU ITE dan digeruduk rumahnya atas kritik yang ditelurkan oleh Bima kepada Lampung dan Gubernurnya. 

Kenyataan tersebut yang membuat Rudi Valinka terheran-heran dengan tingkah laku Gubernur Lampung(*)


Sumber: Twitter @kurawa 

Baca Juga: Geger, PSM Makassar Tak Dapat Hadiah meski Juara BRI Liga 1, Begini Penjelasannya

Load More