Suara.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan jalur hukum dalam merespons kritik dari seorang warga bernama Bima Yudho Saputro.
"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Dhahana, Selasa (18/4/2023).
Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2), di mana Pasal 19 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan atau intervensi.
"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," jelas Dhahana.
Terlebih, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung itu telah menyita perhatian publik.
Menurut Dhahana, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah positif, konstruktif, serta sejalan dengan semangat HAM.
"Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Dhahana. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sahroni Minta Kapolri Jamin Polisi Tak 'Sentuh' Tiktoker Bima-Keluarga: Pemprov Lampung Harus Terbiasa Dengar Kritik!
-
Sederet Kontroversi Gubernur Lampung: Tantang Nadiem, Sebut Ortu TikToker Salah Didik
-
Keluarga Bimo Yudha Diduga Diintimidasi Pejabat Lampung, Mardani Ali Sera: Kemendagri Tolong Tegur!
-
Anak Jokowi Cuit Ini Soal Gubernur Arinal Djunaidi, Warganet: Hati-hati, Nanti Bapak Mas Disamperin Polisi Lho!
-
Sedikit Demi Sedikit Sepak Terjang Gubernur Arinal Djunaidi Dikuliti, Netizen: Bakal Bernasib seperti Rafael Alun?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Saat Bendera Putih Berkibar di Aceh, Peneliti UGM Kritik Pemerintah Tak Belajar Hadapi Bencana
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
7 Siswa Korban Insiden Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru Kembali Sekolah, Polisi Beri Trauma Healing
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai