SUARA BANDUNG - Viral video seorang siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff yang heroik melawan perusahaan asal China dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, justru dicap pelacur.
Viralnya Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP di Jambi tersebut diposting oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada hari Minggu (4/6/2023), yang menyebutkan aktibat tindakan heroik gadis tersebut sampai dituduh pelacur.
Sembari menyisipkan sebuah video pernyataan dari Syarifah, akun Twitter @PartaiSocmed berjanji akan mendukung perjuangan siswi SMP di Jambi yang dicap pelacur itu.
"Setelah kami pertimbangkan baik2 akhirnya kami putuskan utk mendukung perjuangan Adik Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yg heroik melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi sampai2 dituduh sbg PELACUR. Kami tdk akan biarkan anak sekecil ini berjuang sendiri! Bgm dgn kalian?," cuit @PartaiSocmed.
Dalam video berdurasi 2 menit, 20 detik itu, Syarifah nampak menyebutkan beberapa lembaga dan nama pihak-pihak berwajib, atas kasus yang telah menimpanya.
Syarifah mengatakan ia telah melaporkan sebuah akun Instagram yang diketahui merupakan millik seorang Influencer Walikota Jambi, Syarif Fasha yang menuduhnya sebagai pelacur.
Akan tetapi, usai siswi SMP N 1 Kota Jambi itu memenuhi panggilan tim Polda Jambi pada hari Jumat (2/6/2023), atas kasus yang ia laporkan, justru Syarifah mendapati hal yang mengejutkan.
Bukannya dibela oleh pengacara yang disediakan Pemkot Jambi atas laporannya, kedatangannya ke Polda Jambi hari itu justru sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi.
"Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor. Yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, atas nama Muhamad Gempa Awljon Putra, S.H., M.H., dan Humas Kota Jambi," kata Syarifah.
Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi, Ferdy Sambo Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung?
"Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi, Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3," lanjutnya. (*)
Sumber: Twitter @PartaiSocmed
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
27 Kode Redeem FF 12 Maret 2026, Siap-siap Borong Voucher Angelic Ungu dan Misi Idul Fitri
-
Rosan Ingatkan Jajarannya: Kehadiran Danantara Harus Dirasakan Masyarakat!
-
Anime Samurai Champloo Siap Diadaptasi Live Action oleh Produser One Piece
-
Ini Alasan Komisi XI Pilih Friderica Widyasari Dewi Menjabat Ketua OJK yang Baru
-
Festival Ramadan Hadirkan Lomba Hadroh, Marawis, dan Bedug Shalawat untuk Komunitas Seni Islami
-
Harga Rumah Nasional Naik Tipis 0,4 Persen, Pasar Properti Dinilai Masih Stabil
-
Pendidikan dan Karier Mentereng dr Riky Febriansyah, Suami Maissy yang Tersandung Isu Selingkuh
-
Bolehkah THR Dipotong Perusahaan? Ini Aturan Resminya Menurut Regulasi
-
Purbaya Ungkap Ekonomi Masyarakat Makin Kuat Jelang Lebaran 2026, Ini Buktinya
-
Terima Laporan Satu Tahun Danantara, Prabowo: Semoga Bukan Laporan Palsu!