SUARA BANDUNG - Viral video seorang siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff yang heroik melawan perusahaan asal China dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, justru dicap pelacur.
Viralnya Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP di Jambi tersebut diposting oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada hari Minggu (4/6/2023), yang menyebutkan aktibat tindakan heroik gadis tersebut sampai dituduh pelacur.
Sembari menyisipkan sebuah video pernyataan dari Syarifah, akun Twitter @PartaiSocmed berjanji akan mendukung perjuangan siswi SMP di Jambi yang dicap pelacur itu.
"Setelah kami pertimbangkan baik2 akhirnya kami putuskan utk mendukung perjuangan Adik Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yg heroik melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi sampai2 dituduh sbg PELACUR. Kami tdk akan biarkan anak sekecil ini berjuang sendiri! Bgm dgn kalian?," cuit @PartaiSocmed.
Dalam video berdurasi 2 menit, 20 detik itu, Syarifah nampak menyebutkan beberapa lembaga dan nama pihak-pihak berwajib, atas kasus yang telah menimpanya.
Syarifah mengatakan ia telah melaporkan sebuah akun Instagram yang diketahui merupakan millik seorang Influencer Walikota Jambi, Syarif Fasha yang menuduhnya sebagai pelacur.
Akan tetapi, usai siswi SMP N 1 Kota Jambi itu memenuhi panggilan tim Polda Jambi pada hari Jumat (2/6/2023), atas kasus yang ia laporkan, justru Syarifah mendapati hal yang mengejutkan.
Bukannya dibela oleh pengacara yang disediakan Pemkot Jambi atas laporannya, kedatangannya ke Polda Jambi hari itu justru sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi.
"Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor. Yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, atas nama Muhamad Gempa Awljon Putra, S.H., M.H., dan Humas Kota Jambi," kata Syarifah.
Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi, Ferdy Sambo Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung?
"Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi, Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3," lanjutnya. (*)
Sumber: Twitter @PartaiSocmed
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Federico Valverde Cedera Kepala usai Berkelahi dengan Tchouameni
-
Brighton Perpanjang Kontrak Fabian Huerzeler hingga 2029
-
Jadwal BRI Super League Pekan ke-32, Ada Duel Seru Persija Jakarta vs Persib Bandung
-
Ruang Ganti Real Madrid Memanas, Valverde dan Tchouameni Dikabarkan Baku Hantam
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak