SUARA BANDUNG - Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan mengenai hukum daging kurban untuk upah jagal.
Dalam praktik mengurus hewan kurban banyak yang harus diperhatikan, termasuk upah untuk jagal.
Untuk itu, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum daging kurban untuk upah jagal.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa jagal atau tukang sembelih hewan kurban jangan seenaknya membawa daging kurban sebagai upah.
Jagal atau tukang sembelih juga harus profesional, kalau dari awal komersial maka saat praktiknya pun tetap harus komersial, jangan seenaknya.
"Tukang sembelih jangan ngatur seenaknya sendiri, yang jelas saja kalau komersial minta bayar, ya minta bayar. jangan langsung tukang sembelih ngambil separuh sapi, ini aturan dari mana itu?" ungkap Buya Yahya, dikutip dari Short YouTube @AlBahjahTV, Rabu (28/6/2023).
Buya Yahya kemudian mengungkapkan hukum upah jagal dengan daging kurban adalah tidak boleh.
"Kemudian juga jangan dikasih gaji dengan daging kurban, nggak boleh karena daging kurban nggak boleh dijual, memberi gajih seolah-olah menjual dijadikan nilai uangnya," jelas Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga