SUARA BANDUNG - Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan mengenai hukum daging kurban untuk upah jagal.
Dalam praktik mengurus hewan kurban banyak yang harus diperhatikan, termasuk upah untuk jagal.
Untuk itu, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum daging kurban untuk upah jagal.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa jagal atau tukang sembelih hewan kurban jangan seenaknya membawa daging kurban sebagai upah.
Jagal atau tukang sembelih juga harus profesional, kalau dari awal komersial maka saat praktiknya pun tetap harus komersial, jangan seenaknya.
"Tukang sembelih jangan ngatur seenaknya sendiri, yang jelas saja kalau komersial minta bayar, ya minta bayar. jangan langsung tukang sembelih ngambil separuh sapi, ini aturan dari mana itu?" ungkap Buya Yahya, dikutip dari Short YouTube @AlBahjahTV, Rabu (28/6/2023).
Buya Yahya kemudian mengungkapkan hukum upah jagal dengan daging kurban adalah tidak boleh.
"Kemudian juga jangan dikasih gaji dengan daging kurban, nggak boleh karena daging kurban nggak boleh dijual, memberi gajih seolah-olah menjual dijadikan nilai uangnya," jelas Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Impor Masih Dominan, Emiten Petrokimia TPIA Bidik Penguatan Pasar Domestik
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Pamulihan Sumedang, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Bibir Kerap Terlupakan, Padahal Rentan Rusak: Pentingnya Lip Balm SPF untuk Senyum yang Sehat
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026