SUARA BANDUNG - Apakah boleh sedekah memakai uang haram? Ini dia hukumnnya menurut penjelasan Buya Yahya dalam ajaran Islam.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa harta atau salah satunya uang haram tidaklah boleh digunakan untuk sedekah.
Sebab, Buya Yahya menjelaskan bawasannya jika uang haram tersebut berasal dari harta milik orang lain, maka seharusnya dikembalikan kepada yang hak.
"Nggak ada artinya sekedah. Untuk apa sedekah? Sedekah dengan barang haram nggak akan diterima oleh Allah. Allah Maha Baik, tidak bisa sekedah dengan barang yang kotor," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (11/7/2023).
Buya Yahya menegaskan jika harta haram sebaiknya segera dilepaskan dari gengggaman, misalkan harta riba.
Jikalau masih tetap kukuh ingin menyedekahkan harta riba, maka disarankan untuk tidak menisbatkan atas nama diri kita.
Serta, sebaiknya segera dilepas untuk membangun segala sesuatu yang tidak terhormat.
"Sebagian ulama mengatakan, bisa digunakan untuk sesuatu. Tunjukkan di hadapan kita kalau sesuatu itu tidak terhormat. Bikin selokan dan sebagainya, tapi jangan atas nama kita. Maksudnya betul-betul tidak dianggap itu (harta yang digunakan untuk sedekah)," kata Buya Yahya.
"Yang penting lepas dari tangan kita. Kenapa? Kalau kita mati, ada di kocek kita, anak kita yang makan. Anak kita yang mewarisi, naudzubillah," lanjutnya.
Baca Juga: Dengan Tajuk Merawat Bangsa, Dandim 0609 Cimahi Ajak Awak Media Saksikan Kasad Award 2023
Namun apabila harta haram itu didapatkan dari hasil mencuri hak orang lain, maka sudah sewajibnya untuk segera dikembalikan. Baik itu dengan terang-terangan, maupun diam-diam. (*)
Berita Terkait
-
Buya Yahya Ungkap 3 Hal yang Membuat Orang Tua Senang di Alam Kubur
-
Buya Yahya: Wanita Selingkuh Tak Bisa Masuk Surga!
-
Benarkah Patokan Nafkah Suami untuk Istri Tergantung pada Mahar yang Diberikan? Begini Kata Buya Yahya!
-
Melihat Teman Bermaksiat, Ini Cara Menasihatinya Menurut Buya Yahya
-
Istri Berselingkuh karena Suami Tak Memberi Nafkah Lahir dan Batin? Begini Kata Buya Yahya!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon