SUARA BANDUNG - Partahi Sihombing soroti polemik rumah tangga Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett, hingga permintaan maaf Syahnaz Sadiqah.
Menurutnya, permasalahan rumah tangga Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett pasca terbongkarnya perselingkuhan Rendy dengan Syahnaz Sadiqah memang cukup pelik.
Partahi Sihombing menyayangkan jika akhirnya Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett berpisah, sedangkan Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda masih bisa menikmati hidup dan harmonis dalam keluarga kecilnya.
Oleh karena itu, menurut Partahi Sihombing, permintaan maaf Syahnaz Sadiqah kepada Lady Nayoan bisa menjadi kunci perempuan tersebut luluh dan mau memperbaiki rumah tangganya bersama Rendy Kjaernett.
"Kalau menurut saya, taruhlah si Syahnaz mau menyampaikan permintaan maaf kepada Lady, mungkin, Lady akan lebih lunak," kata Partahi Sihombing, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (24/7/2023).
"Tetapi ketika dia menunggu, Lady ini kan pasti gengsi. Dia nggak mau,'eh kamu minta maaf dong ama saaya'," lanjutnya.
Menurut Partahi, permintaan maaf secara personal dibutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral.
Akan tetapi jika tak mau meminta maaf, lagi-lagi pengacara tersebut menyebut Lady bisa menuntut melalui pasal perzinaan terhadap Rendy dan Syahnaz.
Meski hanya didenda Rp10 juta, menurut Partahi, jika pengadilan memproses dan memutuskan gugatan itu, maka hukuman sosial bagi pelaku perzinaan akan cukup memalukan.
"Enam bulan penjara bagi pelaku perzinaan, itu saya pikir hukuman yang cukup berat. Karena itu akan betul-betul mempermalukan juga," jelasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dr. Tirta Kecewa Klarifikasi Mohan Hazian, Tegaskan Stay with Victim
-
4 Eye Cream Kandungan Retinal, Solusi Cepat Atasi Garis Halus dan Mata Panda
-
Rilis Hari Ini! Hwang Minhyun Siap Comeback Lewat Single Bertajuk Truth
-
Cinta Tak Cukup Tanpa Dana Darurat di Rekening, Pentingnya Kesiapan Finansial
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
Apakah BPJS Mandiri Bisa Beralih ke BPJS PBI? Ini Panduan Lengkapnya
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 11 Februari 2026, Masih Ada Monster Truck dan Emote Cinta
-
Era Baru Timnas Indonesia, Siapa yang Bakal Dipilih John Herdman sebagai Kapten Pasukan Garuda?
-
Cara Cek Desil Bansos 2026 via Web BPS, Kemensos, dan Aplikasi Cek Bansos
-
Kenapa Pakai Bedak Jadi Abu Abu? Ini 6 Pilihan Bedak Full Coverage Terbaik