SUARA BANDUNG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Porli menetapkan bahwa pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Agama dan adanya ujaran kebencian.
Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada tanggal 1 Agustus 2023 kemarin.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Porli Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Mabes Porli, Selasa (1/8/2023).
Pada saat pemeriksaan tersebut terlihat Panji menggunakan kemeja lengan panjang berawrna abu-abu gelap serta menggunakan peci berwarna hitam.
Panji Gumilang tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan Agama sekitar pukul 13.23 WIB (1/8/2023).
Kedatangan Panji Gumilang didampingi oleh sejumlah anggota kepolisian. Panji juga dicecar oleh pertanyaan dari awak media, namun dirinya tidak menjawab apapun.
Namun saat ditanya soal kesehatannya, Panji Gumilang hanya memberikan isyarat bahwa dirinya baik dengan mengacungkan jari jempolnya.
Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Kasus ini menjadi panjang akibat adanya beberapa kontroversi di media sosial yang terjadi di pondok pesantren Al-Zaytun.(*)
Baca Juga: Kim Ji Eun dan Ren Punya Ikatan Khusus di Masa Lalu dalam 'Longing for You'
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Kembali Safe Deposit Box, Solusi Aman Aset Berharga
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba