Suara.com - Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang hingga kini masih jadi perbincangan hangat karena dianggap menyebarkan ajaran sesat atau menyimpang. Bahkan Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Al Zaytun.
Bukan hanya ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang yang pernah membuat heboh publik dengan ajaran menyimpang, ada juga aliran sesat di Indonesia yang punya ajaran nyeleneh. Simak penjelasan berikut ini.
1. Kerajaan Ubur-Ubur
Kerajaan Ubur-ubur yang didirikan pasangan suami istri bernama Rudi dan Aisyah sempat menghebohkan masyarakat karena dianggap sebagai aliran sesat atau sekte sesat. Dalam ajaran ini, Aisyah mengaku dirinya sebagai Ratu Kidul yang menganut agama Sunda Wiwitan, tapi mengakui Alquran dan Allah SWT.
Aliran sesat ini bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW berjenis kelamin perempuan. Oleh karenanya, MUI Kota Serang, Banten menyatakan Kerajaan Ubur-ubur adalah aliran sesat dan menyimpang.
2. Salamullah Pimpinan Lia Eden
Berikutnya ada aliran sesat kerajaan Salamullah pimpinan Lia Aminuddin atau Lia Eden pada tahun 1997 silam. Ketika itu Lia Eden mengaku mendapat wahyu dari malaikat Jibril yang kemudian jadi dasar ajarannya.
Lia Eden bahkan mendeklarasikan agama Salamullah pada pertengahan tahun 2000. Ketika itu dia mengaku sebagai reinkarnasi Bunda Maria dan mendapat wahyu langsung dari Malaikat Jibril.
Selain itu Lia Eden menyatakan putranya, Ahmad Mukti, sebagai Yesus Kristus. Dianggap sesat, Lia Eden mendekam di penjara selama 2 tahun karena kasus penistaan agama dan divonis bersalah tahun 2006.
Baca Juga: Respons MUI Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Sekte sesat Lia Eden lalu dibubarkan karena mendapat kecaman dari berbagai pihak. Lia Eden kembali ditangkap pada 15 Desember 2008 dengan alasan yang sama. Pada tahun 2021, pimpinan aliran sesat ini meninggal dunia.
3. Al-Qiyadah al-Islamiyah
Al-Qiyadah Al-Islamiyah dicap sebagai aliran sesat atau sekte sesat sesuai fatwa MUI Provinsi DIY. Fatwa itu dikeluarkan setelah adanya kasus tiga warga Sedayu yang diperiksa Polisi karena menyebarkan paham al-Qiyadah al-Islamiyah yang diduga sebagai aliran sesat.
Pemimpin sekaligus pendiri aliran ini adalah Ahmad Moshaddeq alias Abdussalam yang menyatakan diri sebagai nabi atau mesias. Ahmad Moshaddeq harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun karena dianggap melakukan penistaan agama.
Pada pengikutnya, Ahmad Moshaddeq mengaku dapat mimpi ketika melakukan puasa dan kontemplasi 40 hari di sebuah gunung di kawasan Bogor. Dalam mimpinya itu dia mengaku bertemu Malaikat Jibril dan memberikannya wahyu.
Aliran sesat ini menganggap salat wajib lima waktu tidak penting, sehingga tidak perlu dilakukan. Mereka juga tidak menyebut Nabi Muhammad SAW tapi mengucap Al Masih Al Ma'wud sebagai rasulullah.
Berita Terkait
-
Respons MUI Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Melawan
-
Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Total Periksa 57 Saksi
-
Biodata Lengkap dan Agama Boris Bokir, Syok Putrinya Beragama Islam Sejak Lahir
-
Anggota DPR Sebut Penyebar Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Bajingan Tolol di Medsos Bisa Dipolisikan Pakai UU ITE
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok