SUARA BANDUNG - Dhena Devanka menyebut Jonathan Frizzy alias Ijonk hanya membayar SPP sekolah anak-anak mereka di awal saja.
Untuk selebihnya, Dhena Devanka mengaku harus membayarnya, karena sekolah anak-anak adalah pilihan utama.
Pernyataan Dhena Devanka ini justru dibantah Jonathan Frizzy melalui pesan kepada sang paman, Benny Simanjuntak.
Jonathan Frizzy bahkan menyertakan bukti transfer kepada sang mantan istri, mulai dari bukti uang buku, uang masuk sekolah, cicilan mobil hingga dana untuk membeli kacamata anak-anaknya.
Uang sekolah di bulan Agustus pun masih dibayar oleh Ijonk. Apabila, di total jumlah transfer Jonathan Frizzy dua bulan terakhir mencapai Rp40 juta. Jumlah itu belum termasuk biara untuk ojek online.
Benny Simanjuntak lantas kembali melempar caci maki kepada Dhena Devanka yang sudah resmi menjadi mantan istri Ijonk Februari 2022.
"Eh, perempuan lakn*t, nggak usah ngebacot. Bukti ada, nggak usah berlagak gila lu. Memang kalau kita mau lawan orang gila harus jadi pura-pura gila juga kali ya," tulis Benny Simanjuntak di Insta Storynya.
"Nih, bulan Agustus, ngoceh aja lu terus yang denger juga sesama gila. Pembuktian khusus buat orang normal bukan buat orang gila," sambungnya.
Tak lama usai Benny mengunggah klarifikasi Jonathan Frizzy. Dhena Devanka berbagi potret liburan bersama sang ibunda di Thailand.
Baca Juga: Reaksi Arya Saloka Saat Disebut 'Duda' oleh Nikita Mirzani
"Ya, Allah peliharalah aku, dan ahli keluargaku dari fitnah Dajjal, yang begitu banyak di akhir zaman ini," tulis Dhena pada hari yang sama, diduga menyindir balik pihak sang mantan suami. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Petinggi Garudayaksa FC Resmi Ditunjuk sebagai Chairman Baru Oxford United
-
Dollar Perkasa, Kreativitas Berjaya: Mencari Cuan di Balik Rupiah Rp17.500
-
Berapa Harga Lipstik Hanasui yang Asli? Ini Cara Membedakan dengan KW
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar