/
Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:58 WIB
Denny Sumargo sudah laporkan Verny Hasan. (Instagram/@sumargodenny)

SUARA BANDUNGDenny Sumargo resmi mempolisikan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (22/8/2023).

Usai membuat laporan, pengacara Denny Sumargo yakni Muhammad Anwar mengatakan, hal tersebut untuk melindungi kliennya, pihaknya juga memutuskan untuk membawa perkara ini ke  jalur hukum.

"Ini berhubungan dengan peristiwa lama diangkat lagi, supaya untuk meredam agar berproses secara hukum. Dan saya juga melindungi klien atas keputusan dari Densu, untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik," kata Muhammad Anwar, selaku kuasa hukum Denny Sumargo.

"Tadi sudah kami buat laporan, dan ini bukti LP nya masalah dituduhkan pasal 310 dan 311 KUHP ayat 3 UU ITE. Dengan kita lakukan ini, saya harap tinggal penyidik langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," sambungnya.

Sebelumnya, Verny Hasan muncul kembali dan menentang Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA ulang. 

Tidak sampai disitu, wanita yang berprofesi sebagai DJ tersebut bahkan seolah tidak percaya dengan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Lembaga Eijkman.

Akhirnya laporan Denny Sumargo terkait pencemaran nama baik pun telah di terima atau terigstrasi dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Verny Hasan disangkakan pasal 27 Ayat 3 Jo, pasal 45 Ayat 3 dan pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.(*)

Baca Juga: Profil Habib Umar bin Hafidz, Ulama Asal Yaman Sedang Berkunjung ke Indonesia

Load More