SUARA BANDUNG – Denny Sumargo resmi mempolisikan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (22/8/2023).
Usai membuat laporan, pengacara Denny Sumargo yakni Muhammad Anwar mengatakan, hal tersebut untuk melindungi kliennya, pihaknya juga memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Ini berhubungan dengan peristiwa lama diangkat lagi, supaya untuk meredam agar berproses secara hukum. Dan saya juga melindungi klien atas keputusan dari Densu, untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik," kata Muhammad Anwar, selaku kuasa hukum Denny Sumargo.
"Tadi sudah kami buat laporan, dan ini bukti LP nya masalah dituduhkan pasal 310 dan 311 KUHP ayat 3 UU ITE. Dengan kita lakukan ini, saya harap tinggal penyidik langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, Verny Hasan muncul kembali dan menentang Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA ulang.
Tidak sampai disitu, wanita yang berprofesi sebagai DJ tersebut bahkan seolah tidak percaya dengan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Lembaga Eijkman.
Akhirnya laporan Denny Sumargo terkait pencemaran nama baik pun telah di terima atau terigstrasi dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Verny Hasan disangkakan pasal 27 Ayat 3 Jo, pasal 45 Ayat 3 dan pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.(*)
Baca Juga: Profil Habib Umar bin Hafidz, Ulama Asal Yaman Sedang Berkunjung ke Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
Sesumbar Declan Rice Jelang Lawan Ghana: Inggris Bisa Libas Siapa Pun di Piala Dunia 2026
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
Pelatihan Militer untuk Calon Manajer Koperasi Merah Putih, Apa Urgensinya?
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman