/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 01:13 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Suara.com/Ummi HS)

SuaraBandungBarat.id - Pada pekan depan DPRD DKI akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) dalam rangka membahas usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Agenda Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022). 

Dalam agenda tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rapat Bamus DPRD DKI itu merupakan sebuah proses yang memang harus dilalui dan diikuti.

"Kalau itu kan Bamus di DPRD itu kan sebuah proses yang memang harus dilalui, nanti kita mengikuti saja kalau nanti diundang," ujar Riza di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Politisi dari Partai lambang garuda (Gerindra) itu menyebut sepengatahuan dirinya, rapat Bamus hanya dihadiri anggota DPRD DKI Jakarta.

"Tapi sejauh ini kalau Bamus itu diinternal temen temen di DPRD. Tidak mengundang eksekutif," tutur dia.

Lanjutnya, Riza  mengaku paham perihal pemberhentian jabatan kepala daerah termasuk masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dimana masa jabatan tak boleh ditambah ataupun dikurangi.ucapnya

"Itu cuma untuk mengatur tahapan tahapannya jabatan kepala daerah itu seluruhnya di seluruh Indonesia sama seperti masa jabatan publik lainnya termasuk Presiden Wakil Presiden itu tidak bisa ditambah satu hari juga tidak bisa dikurangi satu hari, jadi pas," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bahwa rapat akan diadakan di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat."Siap, di Bamus-kan dulu," ujar Prasetio kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Menang 1-0, Borussia Dortmund Curi Tiga Poin di Markas Hertha Berlin

Berdasarkan salinan undangan rapat Bamus, terdapat dua agenda rapat Bamus. salahsatunya rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017 -2022 dan rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang tahun 2022.

Riza juga sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Mali.

Dalam isi suratnya, Kemendagri meminta DPRD DKI mengusulkan pemberhentian Anies-Riza kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD.

Berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

"Sehubungan dengan ketentuan tersebut, diminta kepada pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur Kepada Presiden melalui

Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi," bunyi surat dari Kemendagri yang dikutip Suara.com, Sabtu (27/8/2022).

Load More