/
Jum'at, 02 September 2022 | 08:08 WIB
Anis baswedan (suara.com/Adrian Mahakam)

SuaraBandungBarat.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dirinya belum lengser dari jabatan pada 13 September 2022. Anies menyebut pada 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta baru menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2017-2022.

Sementara masa jabatan Anies baru berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sehingga rapat tersebut tidak menandakan periode Anies berakhir pada 13 September 2022.

"13 September kan rapat paripurna pengumuman pemberhentian. Sudah cukup sampai situ," ujar Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2022).

Ia mengatakan, proses mengakhiri masa jabatan tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Kepala Daerah lain juga turut mengalaminya. Penetapan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah juga merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang juga akan habis periodenya di tahun 2022.

Anggota DPR F-PKS, Mardani Ali Sera berharap kepemimpinan Anies dilanjutkan oleh sosok mumpuni hingga Pemilu 2024 nanti. Oleh karena itu, ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak sembarangan dalam menunjuk Plt. Gubernur DKI.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Marullah kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Hasil US Open 2022: Taklukkan Federico Coria, Carlos Alcaraz ke Babak Ketiga

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur. Marullah menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

Sumber : Suara.Com

Load More