SuaraBandungBarat.id - Fakta baru kasus pembunuhan terhadap seorang Purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63) diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Fakta baru itu disampaikannya usai proses rekonstruksi atau reka ulang adegan pada Senin (5/9/2022) di depan rumah toko tersangka Henry Hernando alias Aseng (30) di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ibrahim mengungkapkan, kasus tersebut semula ditangani Polsek Lembang wilayah hukum Polres Cimahi. Namun karena menjadi atensi publik dan Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana akhirnya kasus pembunuhan itu ditangani Direskrimum Polda Jabar.
"Saat penanganan di Polda Jawa Barat ada beberapa update dan fakta-fakta baru yang ditemukan setelah pendalaman oleh penyidik Reskrimum dengan memeriksa sekitar 12 saksi kemudian bertambah 1 orang lagi akhirnya menjadi 13 saksi," ungkap Ibrahim Tompo.
Berikut Fakta-fakta Baru yang Ditemukan Penyidik Direskrimum Polda Jabar.
1. Tersangka Tidak Masak Nasi Goreng
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, tersangka Henry alias Aseng memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan awal, sehingga penyidik Direskrimum Polda Jabar melakukan penyidikan lagi.
Pada keterangan awal, tersangka mengaku tengah memasak nasi goreng sebelum membunuh korban. Namun faktanya, tersangka tidak melakukan hal tersebut melainkan turun langsung dari lantai dua rumah toko dengan membawa pisau.
"Apalagi setelah rekonstuksi kita lihat tidak ada fakta tersebut (masak nasi goreng) dimana tersangka langsung dari lantai dua turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong kemudian langsung keluar," bebernya.
2. Tersangka Mengganti Barang Bukti Pisau
Kemudian fakta yang kedua, penyidik menemukan
bahwa ada kebohongan terkait penggunaan pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Awalnya, barang bukti yang diserahkan tersangka kepada polisi adalah pisau dapur. Namun ternyata pisau tersebut bukan senjata tajam yang digunakan Aseng.
Baca Juga: Produk Euro 4 Mitsubishi Fuso Catat Hasil Positif Sepanjang Tiga Bulan
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, dimana tidak ada darah dalam pisau dapur tersebut. Penyidik akhirnya melakukannya konfrontasi dengan tersangka dan menanyakan kembali terkait pisau yang digunakan.
"Ternyata pisau tersebut bukan yang sebenarnya. Akhirnya penyidik mendapatkan pisau yang kedua dan dilakukan penyitaan terhadap pisau tersebut," ujar Ibrahim Tompo.
3. Tersangka Mengaku Diludahi
Kombes Pol Ibrahim menyampaikan, pada keterangan awal tersangka mengaku dipukul dan diludahi korban. Namun faktanya ternyata tidak ada kejadian tersebut. Hal itu dikuatkan dengan hasil reka ulang adegan.
Dimana saat kejadian itu korban yang saat itu bertugas sebagai sopir sebuah mobil pickup milik meubeul tempatnya bekerja ditusuk tersangka secara brutal. Motif tersangka merasa kesal karena korban yang merupakan Purnawirawan TNI kerap parkir di depan rumah toko miliknya.
"Pada saat awal cuma terjadi perdebatan kemudian dilakukan penyerangan oleh tersangka," ucap Ibrahim.
4. Perubahan Pasal
Dirinya menerangkan, semula tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hasil penyidikan terbaru oleh Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.
"Ini disebabkan adanya fakta baru yang ditemukan yang diakibatkan karena adanya keterangan-keterangan yang berbeda yang disampaikan tersangka sebelumnya," sebut Ibrahim Tompo.
Sebelumnya, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka kesal lantaran korban kerap parkir di depan ruko miliknya di TKP. Korban saat itu diketahui seorang sopir di sebuah meubeul di Lembang, namun ternyata seorang pensiunan TNI.
Sumber : Suarajabar.id
Berita Terkait
-
Medina Zein Dipenjara Kesulitan Bertemu Anak, Berbeda dengan Putri Candrawathi
-
Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi
-
Hampir Seratus Polisi Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J, 35 Loyalis Ferdy Sambo
-
Berbohong Hingga Ganti Barang Bukti, 4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Bandung
-
Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Panas, Rekan Korban Minta Aseng Buka Masker
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Blacklist hingga Denda! Purbaya Tegaskan Sanksi Bagi Penerima LPDP yang Hina Negara
-
53 Kode Redeem FF 25 Februari 2026: Klaim Gloo Wall Ramadan dan Bocoran Angel Ungu
-
Gen Z dan Tradisi Ramadan yang Mulai Bergeser: Nilai Lama vs Gaya Baru
-
Setelah Affan Kurniawan, Pelajar Ini Menyusul Gugur di Tangan Aparat: Kapan Trauma Ini Berakhir?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama
-
Jesus Casas Batal Latih Timnas Indonesia Berlabuh ke Klub yang Pernah Repotkan Persib Bandung
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset