SuaraCianjur.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Muhammad Mubin alias Babeh (63) yang tewas usai ditikam tersangka Henry Hernando alias Aseng (30).
Proses rekonstruksi atau reka ulang berlangsung pada Senin (5/9/2022) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan pantauan Suara.com, reka ulang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Proses rekonstruksi itu disaksikan ratusan warga sekitar dan para purnawirawan TNI. Polisi menghadirkan langsung tersangka untuk melakukan reka ulang.
Rekonstruksi bermula ketika tersangka Aseng berada di rumah dengan memeragakan beberapa adegan. Dari mulai tersangka turun dari lantai dua hingga kemudian turun dan menghampiri korban.
Disela-sela reka adegan, para Purnawirawan TNI yang hadir terlihat emosi melihat tersangka. Mereka meminta tersangka untuk melepaskan masker yang dikenakannya.
"Hey pembunuh buka maskernya," ucap salah seorang Purnawirawan TNI yang hadir.
Setelah terjadi cekcok, akhirnya tersangka melakukan penusukan secara sadis terhadap korban yang saat itu berada di dalam kendaraan pickup. Dengan berlumuran darah, korban yang merupakan Purnawirawan TNI AD sempat mengendarai mobil tersebut.
Korban hendak mencari fasilitas kesehatan. Namun sekitar 50 meter dari TKP awal, korban akhirnya sempat menabrak kendaraan yang ada di depannya. Nyawa korban akhirnya tidak bisa diselamatkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dalam proses rekonstruksi ini ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi. Reka ulang dilakukan sesuai fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Baca Juga: Astaga Terjadi Lagi, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas
"Rangkaian ini berjalan betul-betul sesuai dengan rangkaian dengan kejadian yang sebenarnya. Ada 27 adegan," kata Ibrahim di lokasi.
Ia menegaskan, penyidikan hingga proses rekonstruksi ini dilakukan secara transparan, terbuka, profesional dan normatif.
"Sesuai dengan aturan hukum sehingga kita betul-betul melaksanakan penyidikan ini sangat objektif," tegasnya.
Ibrahim Tompo mengungkapkan, tidak ada motif dendam dalam kasus pembunuhan tersebut. Motif tersangka melakukan pembunuhan murni karena kesal terhadap korban. Selain itu, dirinya memastikan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tetapi memang indikasi yang dilakukan tersangka Ini aksi karena merasa kelas akhirnya terjadi kejadian seperti ini. Tidak perlu (hasil tes kejiwaan) karena memang tidak menunjukkan adanya kelainan jiwa," sebutnya.
Tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026: Ada SG2 Rapper Underworld, Senjata Legendaris
-
Alumni PMKRI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Sebut Ceramah UGM Telah Diedit
-
Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!
-
Putusan Hibah Pariwisata: Hakim Tidak Sependapat dengan JPU Soal Keterlibatan Raudi Akmal
-
Sempat Terputus Total, Jalur Bungbulang Garut Kini Bisa Dilalui Kendaraan dari Dua Arah
-
5 Rekomendasi Tripod HP Murah tapi Bagus dan Kokoh, Anti Goyang saat Ngonten
-
Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026
-
Oxford United Degradasi, Ole Romeny Jadi Pemain Indonesia Kedua di Kasta Ketiga Liga Inggris
-
Kronologi Viral Dugaan Pelecehan di Unri: Kejadian 2025, Korban Akhirnya Speak Up
-
Promo DAIFIT 2026 Beri Hadiah Umroh dan Kemudahan Beli Mobil Daihatsu