SuaraBandungBarat.id - Fakta baru kasus pembunuhan terhadap seorang Purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63) diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Fakta baru itu disampaikannya usai proses rekonstruksi atau reka ulang adegan pada Senin (5/9/2022) di depan rumah toko tersangka Henry Hernando alias Aseng (30) di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ibrahim mengungkapkan, kasus tersebut semula ditangani Polsek Lembang wilayah hukum Polres Cimahi. Namun karena menjadi atensi publik dan Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana akhirnya kasus pembunuhan itu ditangani Direskrimum Polda Jabar.
"Saat penanganan di Polda Jawa Barat ada beberapa update dan fakta-fakta baru yang ditemukan setelah pendalaman oleh penyidik Reskrimum dengan memeriksa sekitar 12 saksi kemudian bertambah 1 orang lagi akhirnya menjadi 13 saksi," ungkap Ibrahim Tompo.
Berikut Fakta-fakta Baru yang Ditemukan Penyidik Direskrimum Polda Jabar.
1. Tersangka Tidak Masak Nasi Goreng
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, tersangka Henry alias Aseng memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan awal, sehingga penyidik Direskrimum Polda Jabar melakukan penyidikan lagi.
Pada keterangan awal, tersangka mengaku tengah memasak nasi goreng sebelum membunuh korban. Namun faktanya, tersangka tidak melakukan hal tersebut melainkan turun langsung dari lantai dua rumah toko dengan membawa pisau.
"Apalagi setelah rekonstuksi kita lihat tidak ada fakta tersebut (masak nasi goreng) dimana tersangka langsung dari lantai dua turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong kemudian langsung keluar," bebernya.
2. Tersangka Mengganti Barang Bukti Pisau
Kemudian fakta yang kedua, penyidik menemukan
bahwa ada kebohongan terkait penggunaan pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Awalnya, barang bukti yang diserahkan tersangka kepada polisi adalah pisau dapur. Namun ternyata pisau tersebut bukan senjata tajam yang digunakan Aseng.
Baca Juga: Produk Euro 4 Mitsubishi Fuso Catat Hasil Positif Sepanjang Tiga Bulan
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, dimana tidak ada darah dalam pisau dapur tersebut. Penyidik akhirnya melakukannya konfrontasi dengan tersangka dan menanyakan kembali terkait pisau yang digunakan.
"Ternyata pisau tersebut bukan yang sebenarnya. Akhirnya penyidik mendapatkan pisau yang kedua dan dilakukan penyitaan terhadap pisau tersebut," ujar Ibrahim Tompo.
3. Tersangka Mengaku Diludahi
Kombes Pol Ibrahim menyampaikan, pada keterangan awal tersangka mengaku dipukul dan diludahi korban. Namun faktanya ternyata tidak ada kejadian tersebut. Hal itu dikuatkan dengan hasil reka ulang adegan.
Dimana saat kejadian itu korban yang saat itu bertugas sebagai sopir sebuah mobil pickup milik meubeul tempatnya bekerja ditusuk tersangka secara brutal. Motif tersangka merasa kesal karena korban yang merupakan Purnawirawan TNI kerap parkir di depan rumah toko miliknya.
"Pada saat awal cuma terjadi perdebatan kemudian dilakukan penyerangan oleh tersangka," ucap Ibrahim.
4. Perubahan Pasal
Dirinya menerangkan, semula tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hasil penyidikan terbaru oleh Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.
"Ini disebabkan adanya fakta baru yang ditemukan yang diakibatkan karena adanya keterangan-keterangan yang berbeda yang disampaikan tersangka sebelumnya," sebut Ibrahim Tompo.
Sebelumnya, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka kesal lantaran korban kerap parkir di depan ruko miliknya di TKP. Korban saat itu diketahui seorang sopir di sebuah meubeul di Lembang, namun ternyata seorang pensiunan TNI.
Berita Terkait
-
Medina Zein Dipenjara Kesulitan Bertemu Anak, Berbeda dengan Putri Candrawathi
-
Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi
-
Hampir Seratus Polisi Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J, 35 Loyalis Ferdy Sambo
-
Berbohong Hingga Ganti Barang Bukti, 4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Bandung
-
Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Panas, Rekan Korban Minta Aseng Buka Masker
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan