/
Selasa, 06 September 2022 | 09:17 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). Dirtipidkor Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek gerobak Kemendag. (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)

SuaraBandungBarat.id - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM  Kementerian Perdagangan (Kemenag) periode 2018-2019, Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka pelaku yang diduga korupsi.

"Betul, ada 2 (tersangka) dari Kemendag," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Dalam keterangan nya , Arief pun belum bisa membeberkan siapa dua pihak dari Kemendag tersebut. 
Diketahui, kasus ini rencananya akan dibeberkan pada Rabu besok (7/9).

"Segera kita update ya," kata Arief.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. 

Rencananya, gerobak itu akan disalurkan gratis oleh pemerintah untuk para pelaku usaha.

"(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Bareskrim Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

Cahyono menjelaskan, ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

Baca Juga: Profil Liz Truss, Terpilih Menjadi Perdana Menteri Inggris Baru

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," ucapnya.

Dia menyebut ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu.

"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ujarnya.

Sumber : Suara.com

Load More