/
Rabu, 07 September 2022 | 10:12 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru untuk jalur mandiri. Jalur mandiri masuk PTN sendiri disebut-sebut menjadi celah basah para oknum kampus mendulang duit haram lewat suap.

Menyikapi hal demikian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akan menerapkan skema seleksi masuk perguruan tinggi. Skema seleksi itu akan diatur melalui Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Rencana itu sudah mulai dibahas Nadiem Makarim dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi.
"Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia, beberapa waktu lalu saya dan beberapa pimpinan perguruan tinggi melakukan rapat koordinasi mengenai mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi," kata Nadiem melalui akun Instagramnya @nadiemmakarim pada Rabu (6/9/2022).

Nadiem melakukan pengaturan seleksi masuk perguruan tinggi untuk memastikan ketersinambungan antara pendidikan dasar, menengah, dengan jenjang pendidikan tinggi. Ia meyakini kalau skema tersebut bisa menjadi arah baru dari perubahan pendidikan tinggi di Tanah Air.

"Saya percaya skema yang akan diluncurkan melalui Medeka Belajar episode kedua puluh dua besok dapat menjadi arah baru transformasi pendidikan tinggi Indonesia yang lebih berkualitas dan menyeluruh," ujarnya.

Kasus Suap Rektor Unila

Keputusan Nadiem yang akan membuat skema baru seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) diduga buntut dari mencuatnya kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila).

Tak tanggung-tanggung, Rektor Unila Prof Karomani yang tertangkap bersama sejumlah bawahannya oleh KPK. Ia diduga kuat mengumpulkan duit miliaran rupiah dari hasil mengutip atau suap para calon mahasiswa baru dari jalur mandiri.

"Penangkapan rektor Unila ini mengonfirmasi kalau jalur mandiri ini memang rawan korupsi," ujar peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022) lalu.
Penerimaan mahasiswa baru PTN melalui jalur mandiri ini menurutnya sarat dengan transaksi jual beli kursi.

Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Kerawanan itu lantaran tidak adanya ukuran pasti dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Selain itu, praktik pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak transparan.
Menurutnya, fungsi dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang awalnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin menjadi berubah.

"Fungsinya pun bergeser, dari yang awalnya diperuntukkan sebagai afirmasi bagi masyarakat miskin atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis universitas," tuturnya.
"Kampus kini terlalu profit oriented, lupa dengan fungsi utamanya untuk memanusiakan manusia," imbuhnya.

Ia lantas menimpali, "Walhasil, semakin dunia pendidikan mengabdi kepada bisnis dan keuntungan semata, semakin rawan dengan praktik korupsi."

Karomani sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Minggu (21/8/2022). KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.

Sebagai penerima adalah Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta bernama Andi Desfiandi (AD).

Sumber : Suara.com

Load More