SuaraBandungBandung.id - Polemik seputar Pemilu 2024 terus berlanjut meskipun pelaksanaannya masih dua tahun lagi. Salah satu yang dibahas adalah syarat capres 2024.
Ketentuan Pemilu terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lalu syarat capres 2024 dijelaskan pada Pasal 169 undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo, 15 Agustus 2017 lalu.
Terdapat 20 poin di pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang larangan mantan anggota PKI mencalonkan diri.
Hal ini tertulis dalam poin s Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:
"Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI"
Kemudian dalam bagian penjelasan dijabarkan lagi. Bahwa, larangan tersebut juga berlaku bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
Apa saja organisasi terlarang di Indonesia selain PKI? Ada beberapa organiasi yang dilarang di Indonesia menurut undang-undang, termasuk HTI dan FPI.
Dasar hukumnya tercantum dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021. Sebenarnya surat edaran tersebut berisi putusan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang melarang ASN untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.
Namun di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ada 6 organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Mereka adalah:
1. Partai Komunis Indonesia (PKI)
Baca Juga: Suami Kurang Peka? Lakukan 4 Cara Ini untuk Menghadapinya
2. Jamaah Islamiyah (JI)
3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
5. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
6. Front Pembela Islam (FPI)
Sejumlah oganisasi ini dilarang karena menurut peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum atau mengancam NKRI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Bandara Kualanamu Catat Kenaikan Penumpang 29,4 Persen
-
Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran
-
Bojan Hodak Sebut Pemain Persib dalam Mood Bagus Setelah Libur
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
Dini Hari Mencekam di Palembang, Mobil Dibakar Bom Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun
-
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran
-
Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini
-
Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026