Suara.com - Tak lama lagi masyarakat seantero negeri akan menyambut tahun pesta demokrasi bertepatan dengan Pemilu sekaligus Pilpres 2024. Kini, sederet politisi dan tokoh masyarakat mempersiapkan dirinya sebagai Calon Presiden (Capres) untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024 mendatang.
Namun, terdapat ketentuan bagi para Capres yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk maju dalam pemilihan presiden.
Berikut syarat Capres 2024 sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Persyaratan umum Capres 2024
Beberapa poin persyaratan umum Capres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, disyaratkan bagi Capres dan Cawapres untuk berusia minimal 40 tahun pada saat dirinya mencalonkan diri.
Tak lupa, seorang kandidat pasangan Capres dan wakilnya harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dalam 5 tahun terakhir.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu tersebut juga mensyaratkan pendidikan yang telah ditempuh oleh seorang Capres dan wakilnya, yakni minimal telah memperoleh ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya, seorang Capres dan Cawapres harus menempuh pendidikan hingga SMA/sederajat.
Baca Juga: Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?
Syarat lain mengatur bahwa seorang kandidat presiden dan wakilnya tak boleh memiliki riwayat kejahatan hingga dipidana 5 tahun penjara atau bahkan lebih. Selain itu, rekam jejak seorang Capres dan Cawapres harus diperhatikan terkait dengan bersih tidaknya mereka dari korupsi.
Syarat-syarat umum lainnya meliputi:
- Bertempat tinggal di kawasan NKRI,
- Tidak sedang mencalonkan/dicalonkan sebagai anggota DPR/DPRD,
- Tidak memiliki utang pribadi,
- Mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugasnya sebagai presiden/wakil presiden,
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika,
Ambang batas pencalonan presiden
Adapun selain beberapa syarat-syarat umum di atas, UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden. Berarti, seorang capres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungannya yang memiliki 20 persen kursi DPR yang diduduki oleh anggota partai tersebut.
Jumlah minimal persentase kursi DPR tersebut juga dapat setara dengan 25% suara nasional.
Syarat lainnya: bebas dari perilaku judi dan mabuk
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?
-
Rani Permata, Istri Mantan Wakil Bupati Garut Dicky Chandra Siap Maju di Pileg 2024
-
Ribuan Emak-emak Bakal Gelar Senam RK untuk Perkenalkan Ridwan Kamil ke Kaum Perempuan
-
Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem
-
Partai Demokrat Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Begini Strateginya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak