Suara.com - Tak lama lagi masyarakat seantero negeri akan menyambut tahun pesta demokrasi bertepatan dengan Pemilu sekaligus Pilpres 2024. Kini, sederet politisi dan tokoh masyarakat mempersiapkan dirinya sebagai Calon Presiden (Capres) untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024 mendatang.
Namun, terdapat ketentuan bagi para Capres yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk maju dalam pemilihan presiden.
Berikut syarat Capres 2024 sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Persyaratan umum Capres 2024
Beberapa poin persyaratan umum Capres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, disyaratkan bagi Capres dan Cawapres untuk berusia minimal 40 tahun pada saat dirinya mencalonkan diri.
Tak lupa, seorang kandidat pasangan Capres dan wakilnya harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dalam 5 tahun terakhir.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu tersebut juga mensyaratkan pendidikan yang telah ditempuh oleh seorang Capres dan wakilnya, yakni minimal telah memperoleh ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya, seorang Capres dan Cawapres harus menempuh pendidikan hingga SMA/sederajat.
Baca Juga: Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?
Syarat lain mengatur bahwa seorang kandidat presiden dan wakilnya tak boleh memiliki riwayat kejahatan hingga dipidana 5 tahun penjara atau bahkan lebih. Selain itu, rekam jejak seorang Capres dan Cawapres harus diperhatikan terkait dengan bersih tidaknya mereka dari korupsi.
Syarat-syarat umum lainnya meliputi:
- Bertempat tinggal di kawasan NKRI,
- Tidak sedang mencalonkan/dicalonkan sebagai anggota DPR/DPRD,
- Tidak memiliki utang pribadi,
- Mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugasnya sebagai presiden/wakil presiden,
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika,
Ambang batas pencalonan presiden
Adapun selain beberapa syarat-syarat umum di atas, UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden. Berarti, seorang capres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungannya yang memiliki 20 persen kursi DPR yang diduduki oleh anggota partai tersebut.
Jumlah minimal persentase kursi DPR tersebut juga dapat setara dengan 25% suara nasional.
Syarat lainnya: bebas dari perilaku judi dan mabuk
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?
-
Rani Permata, Istri Mantan Wakil Bupati Garut Dicky Chandra Siap Maju di Pileg 2024
-
Ribuan Emak-emak Bakal Gelar Senam RK untuk Perkenalkan Ridwan Kamil ke Kaum Perempuan
-
Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem
-
Partai Demokrat Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Begini Strateginya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno