Suara.com - Meskipun masih 2 tahun lagi, tapi polemik seputar Pemilu 2024 sudah mulai ramai dibicarakan. Termasuk soal apa saja syarat capres 2024.
Sebenarnya, syarat capres 2024 ini sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana, ada beberapa poin menarik yang perlu diketahui.
Syarat seseorang bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden di Pemilu 2024 diatur dalam pasal 169 UU tersebut. Terdapat 20 poin persyaratan.
Salah satunya disebutkan bahwa syarat calon presiden 2024 adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang disebutkan dalam poin j. Penjelasan perbuatan tercela yang dimaksud adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, susila, dan adat istiadat.
Sehingga bila ternyata terbukti calon presiden pernah melakukan judi, mabuk, pecandu narkotika, hingga berzina, otomatis akan digugurkan.
Bagaimana dengan Koruptor?
Apakah mantan napi koruptor boleh mendaftar Pemilu 2024 sebagai calon presiden? Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, telah dijelaskan bahwa koruptor tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai capres 2024 dan cawapres 2024.
Hal ini disebutkan dalam poin d yang berbunyi: "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".
Jelas bahwa orang yang pernah korupsi dan ditahan tidak boleh menjadi capres. Bahkan tindakan korupsi ini disandingkan dengan pengkhianatan terhadap negara.
Baca Juga: Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem
Apa saja syarat capres 2024 lainnya? Untuk lebih lengkap simak beberapa poin berikut menurut UU Nomor 7 Tahun 2017:
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara - Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat sekorah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia
Itulah 20 syarat capres 2024 yang perlu dipenuhi semua kandidat untuk ikut Pemilu dua tahun depan.
Tag
Berita Terkait
-
Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem
-
Partai Demokrat Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Begini Strateginya
-
Tiga Nama Ini Masih Kuasai Papan Atas Calon Presiden 2024, Versi Lembaga Survei Indonesia
-
Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang
-
Mengajak Puan Maharani Berkuda, Prabowo Subianto Merasa Dekat Dengan Megawati Soekarnoputri
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi