Suara.com - Meskipun masih 2 tahun lagi, tapi polemik seputar Pemilu 2024 sudah mulai ramai dibicarakan. Termasuk soal apa saja syarat capres 2024.
Sebenarnya, syarat capres 2024 ini sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana, ada beberapa poin menarik yang perlu diketahui.
Syarat seseorang bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden di Pemilu 2024 diatur dalam pasal 169 UU tersebut. Terdapat 20 poin persyaratan.
Salah satunya disebutkan bahwa syarat calon presiden 2024 adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang disebutkan dalam poin j. Penjelasan perbuatan tercela yang dimaksud adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, susila, dan adat istiadat.
Sehingga bila ternyata terbukti calon presiden pernah melakukan judi, mabuk, pecandu narkotika, hingga berzina, otomatis akan digugurkan.
Bagaimana dengan Koruptor?
Apakah mantan napi koruptor boleh mendaftar Pemilu 2024 sebagai calon presiden? Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, telah dijelaskan bahwa koruptor tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai capres 2024 dan cawapres 2024.
Hal ini disebutkan dalam poin d yang berbunyi: "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".
Jelas bahwa orang yang pernah korupsi dan ditahan tidak boleh menjadi capres. Bahkan tindakan korupsi ini disandingkan dengan pengkhianatan terhadap negara.
Baca Juga: Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem
Apa saja syarat capres 2024 lainnya? Untuk lebih lengkap simak beberapa poin berikut menurut UU Nomor 7 Tahun 2017:
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara - Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat sekorah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia
Itulah 20 syarat capres 2024 yang perlu dipenuhi semua kandidat untuk ikut Pemilu dua tahun depan.
Tag
Berita Terkait
-
Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem
-
Partai Demokrat Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Begini Strateginya
-
Tiga Nama Ini Masih Kuasai Papan Atas Calon Presiden 2024, Versi Lembaga Survei Indonesia
-
Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang
-
Mengajak Puan Maharani Berkuda, Prabowo Subianto Merasa Dekat Dengan Megawati Soekarnoputri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut