Suara.com - Meskipun masih 2 tahun lagi, tapi polemik seputar Pemilu 2024 sudah mulai ramai dibicarakan. Termasuk soal apa saja syarat capres 2024.
Sebenarnya, syarat capres 2024 ini sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana, ada beberapa poin menarik yang perlu diketahui.
Syarat seseorang bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden di Pemilu 2024 diatur dalam pasal 169 UU tersebut. Terdapat 20 poin persyaratan.
Salah satunya disebutkan bahwa syarat calon presiden 2024 adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang disebutkan dalam poin j. Penjelasan perbuatan tercela yang dimaksud adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, susila, dan adat istiadat.
Sehingga bila ternyata terbukti calon presiden pernah melakukan judi, mabuk, pecandu narkotika, hingga berzina, otomatis akan digugurkan.
Bagaimana dengan Koruptor?
Apakah mantan napi koruptor boleh mendaftar Pemilu 2024 sebagai calon presiden? Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, telah dijelaskan bahwa koruptor tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai capres 2024 dan cawapres 2024.
Hal ini disebutkan dalam poin d yang berbunyi: "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".
Jelas bahwa orang yang pernah korupsi dan ditahan tidak boleh menjadi capres. Bahkan tindakan korupsi ini disandingkan dengan pengkhianatan terhadap negara.
Baca Juga: Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem
Apa saja syarat capres 2024 lainnya? Untuk lebih lengkap simak beberapa poin berikut menurut UU Nomor 7 Tahun 2017:
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
 - Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
 - Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
 - Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
 - Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
 - Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
 - Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara - Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
 - Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
 - Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
 - Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
 - Terdaftar sebagai Pemilih
 - Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
 - Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
 - Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
 - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
 - Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
 - Berpendidikan paling rendah tamat sekorah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
 - Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI
 - Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia
 
Itulah 20 syarat capres 2024 yang perlu dipenuhi semua kandidat untuk ikut Pemilu dua tahun depan.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Jendral Andika Perkasa Kandidat Capres 2024, Usulan di Rakernas Partai Nasdem
 - 
            
              Partai Demokrat Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Begini Strateginya
 - 
            
              Tiga Nama Ini Masih Kuasai Papan Atas Calon Presiden 2024, Versi Lembaga Survei Indonesia
 - 
            
              Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang
 - 
            
              Mengajak Puan Maharani Berkuda, Prabowo Subianto Merasa Dekat Dengan Megawati Soekarnoputri
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!