SuaraBandungBandung.id - Polemik seputar Pemilu 2024 terus berlanjut meskipun pelaksanaannya masih dua tahun lagi. Salah satu yang dibahas adalah syarat capres 2024.
Ketentuan Pemilu terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lalu syarat capres 2024 dijelaskan pada Pasal 169 undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo, 15 Agustus 2017 lalu.
Terdapat 20 poin di pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang larangan mantan anggota PKI mencalonkan diri.
Hal ini tertulis dalam poin s Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:
"Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI"
Kemudian dalam bagian penjelasan dijabarkan lagi. Bahwa, larangan tersebut juga berlaku bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
Apa saja organisasi terlarang di Indonesia selain PKI? Ada beberapa organiasi yang dilarang di Indonesia menurut undang-undang, termasuk HTI dan FPI.
Dasar hukumnya tercantum dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021. Sebenarnya surat edaran tersebut berisi putusan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang melarang ASN untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.
Namun di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ada 6 organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Mereka adalah:
1. Partai Komunis Indonesia (PKI)
Baca Juga: Suami Kurang Peka? Lakukan 4 Cara Ini untuk Menghadapinya
2. Jamaah Islamiyah (JI)
3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
5. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
6. Front Pembela Islam (FPI)
Sejumlah oganisasi ini dilarang karena menurut peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum atau mengancam NKRI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Apakah Pompa Air Boleh Menyala Terus? Pahami Cara Mainnya Agar Tetap Awet
-
Portugal vs Kolombia: Laju Os Navegadores di Tangan Suasana Hati Bruno Fernandes
-
3 HP Oppo A Series dengan Chipset Snapdragon Paling Worth It Harga Rp1 Jutaan
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung