SuaraBandungBarat.id - Menaikann harga BBM dimasa seperti sekarang ini bukanlah perkara mudah yang tanpa konsekwensi bagi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 pun belum usai, bahkan kondisi masyarakat masih lemah dan tertatih-tatih dalm pemenuhan hajat ekonominya.
Namun pemerintah bersikukuh menaikan harga BBM, konsekwensinya aksi gelombang mahasiswa pun terjadi di hampir seluruh negeri ini.
Terdapat sejumlah foto yang memperlihatkan mahasiswa menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Bengkulu viral di media sosial.
Foto-foto itu diunggah oleh akun Twitter @kanopimedia pada Selasa (6/9) kemarin. Ada empat foto yang ditampilkan oleh akun tersebut.
Salah satunya terlihat seorang wanita yang diduga mahasiswi mengalami luka berdarah di bagian kepala. Tiga foto lainnya menampilkan mahasiswa terbaring lemas dengan wajah kesakitan.
"Kami mengutuk keras represifitas aparat kepolisian menangani unjuk rasa mahasiswa Bengkul yang menolak kebijakan @jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi," tulis akun @kanopimedia dikutip Suara.com, pada Rabu (7/9/2022).
Menanggapi kejadian tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras aksi kekerasan aparat kepolisian terhadap para mahasiswa di Bengkulu.
"YLBHI dan LBH tentu mengecam tindakan kekerasan kepolisian seperti ini," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat dimintai tanggapan.
Menurut Isnur, tindakan kekerasan aparat polisi jelas merupakan bentuk pengkhiatan terhadap konstitusi. Mengingat, aksi unjuk rasa kata Isnur, secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang.
"Tindakan ini merupakan yang nyata melawan dan mengkhianati perintah konstitusi. Di mana konstitusi sangat menjamin masyarakat untuk bebas menyampaikan pendapat, bebas berekspresi," ujar Isnur.
Namun demikian, dalam kasus di Bengkulu, aparat kepolisian sudah melanggar hak kebebasan berpendapat. Isnur menilai perlakuan represif dari para aparat kepolisian merupakan tindak pidana.
"Dan tindakan seperti ini melanggar ataupun juga tindak pidana ya. Di mana jika baca Undang-Undang kemerdekaan di muka umum, itu jelas barang siapa yang menghalang-halangi mengancam dengan kekerasan bagi yang melakukan demonstrasi itu kan kekerasan. Itu pidana," pungkasnya.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Mahasiswa Purwakarta Kembali Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga BBM, Polisi Disiagakan Depan DPRD
-
YLBHI Kecam Aksi Represif Polisi ke Mahasiswa Saat Demo Tolak Harga BBM Naik di Bengkulu
-
Viral Spanduk Seruan Mahasiswa UNP Kuliah di Jalan 7 September, Netizen Senang Demo BBM: Jangan Sampai Nggak Turun!
-
Bentrok saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Ejek Polisi: Didikan Sambo Kalian Semua!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam