SuaraBandungBarat.Id - Di negara demokrasi seperti Indonesia, adanya pemilihan umum (Pemilu) menjadi sebuah keniscayaan.
Pemilu dalam hal ini pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden.
Hingar bingar seputar Pemilu 2024 terus berlanjut meskipun pelaksanaannya masih dua tahun lagi.
Satu di antara yang dibahas adalah mengenai persyaratan calon presiden (Capres) tahun 2024.
Ketentuan Pemilu terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lalu syarat capres 2024 dijelaskan pada Pasal 169 undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo, 15 Agustus 2017 lalu.
Terdapat 20 poin di pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang larangan mantan anggota PKI mencalonkan diri.
Hal ini tertulis dalam poin s Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:
Baca Juga: Subsidi BBM Dikurangi, Menko Luhut Klaim Indonesia Bisa Tambah Kuat
"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI"
Kemudian dalam bagian penjelasan dijabarkan lagi, bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
Berikut Daftar organisasi terlarang
Apa saja organisasi terlarang di Indonesia selain PKI?
Ada beberapa organiasi yang dilarang di Indonesia menurut undang-undang, termasuk HTI dan FPI.
Dasar hukumnya tercantum dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.
Berita Terkait
-
Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI dan 5 Organisasi Ini Dilarang Ikut Mencalonkan
-
Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung
-
Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?
-
Duh! Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Puan Maharani Lewat Sosmed, Warganet Malah Dukung Ganjar jadi Capres 2024
-
Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob