Suara.com - Persyaratan untuk calon anggota DPR RI tahun 2024 sudah mulai diungkap ke publik. Salah satu yang cukup mengejutkan, para calon wakil rakyat ternyata tidak perlu melampirkan SKCK dari kepolisian.
Sebagai informasi, SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan pihak kepolisian untuk menunjukkan riwayat atau catatan kejahatan seseorang.
SKCK biasanya menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi, misalnya sebagai CASN atau pegawai BUMN.
Karena itulah, kebijakan Calon Anggota DPR 2024 yang tidak perlu melampirkan SKCK ini menjadi sorotan banyak pihak. Termasuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Lewat cuitan di Twitter-nya, Susi mengungkap sebuah fakta menohok yang cukup kontras dari tidak wajibnya calon anggota legislatif melampirkan SKCK.
Sebab menurutnya cukup aneh bila anggota DPR malah tidak perlu melampirkan SKCK sementara syarat yang sebaliknya malah harus dilakukan tenaga kebersihan.
"Sementara yang melamar jadi tukang bersih kantornya harus pake SKCK," cuit Susi, dikutip Suara.com pada Rabu (7/9/2022).
Pendapat Susi ini pun mendapat banyak dukungan warganet. Sebagian pihak juga menilai kebijakan tersebut hanya untuk meloloskan mantan koruptor agar kembali menjadi anggota dewan.
Apalagi karena sebelumnya sudah beredar kabar eks koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan karena dianggap tidak bertentangan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!
Berdasarkan Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu, disebutkan calon anggota DPR yang merupakan mantan koruptor ini cukup membuat pernyataan terbuka bahwa mereka pernah dipidana lalu diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri.
"Istilah skck sendiri adalah surat berkelakuan baik dari kepolisian. Artinya untuk menjadi DPR di 2024 tidak harus berkelakuan baik (bejat)," kritik warganet.
"Modus agar mantan koruptor bisa nyaleg lagi, kalo ada skck kan harus belum pernah ada catatan kriminal," komentar warganet.
"Kan emang udah terbukti baik bu xixi," sindir yang lainnya dengan tidak kalah pedas.
Persyaratan Membuat SKCK
Mengutip laman skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon yang dimaksudkan menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan individu yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru
-
Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu
-
Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Hemat dengan Merger Sejumlah Kementerian/Lembaga
-
Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR, Anwar Sanjaya Ngegas: Fungsi SKCK Apa?
-
Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?