SuaraBandungBarat.id - Sungguh beruntung bagi sosok perempuan yang satu ini, Pinangki Sirna Malasari. Eks jaksa Pinangki merupakan terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali.
Dia terungkap berfoto dengan Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus korupsi. Pengungkapan kasus ini cukup dramatis, bahkan ada jenderal di tubuh Polri yang juga terseret kasus ini.
Kini, Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Enaknya lagi, yang sempat divonis penjara 10 tahun, mendapat korting hukuman menjadi 4 tahun penjara. Bahkan, dia mendapat bebas bersyarat setelah hanya menjalani hukuman 2 tahun di penjara.
Eks jaksa Pinangki bebas bersyarat bersama tiga koruptor lain. Yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri si perantara suap anggota DPR FPDIP, Nyoman Dhamantra.
Modal Kelakuan Baik
Modal eks jaksa Pinangki bisa bebas lebih cepat dari hukuman yang dijatuhkan hakim adalah berkelakuan baik selama di dalam penjara.
"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kum HAM Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Setelah bebas bersyarat, Masjuno mengatakan, keempat napi korupsi ini wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," jelasnya.
Salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat, kata Masjuno, lantaran telah menjalankan hak dan kewajibannya. Juga menaati aturan di Lapas. Dia juga menjelaskan, eks jaksa Pinangki telah menjalani masa hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. (Suara.com)
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman
-
Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki
-
Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor
-
Rekam Jejak Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa Penerima Suap Rp 7M yang Juga Istri Polisi: Hanya 2 Tahun di Bui
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui