SuaraBandungBarat.id - Harga Pertalite yang melonjak menjadi Rp10.000 per liter menuai protes dari sejumlah kalangan, terutama masyarakat kecil dan pengemudi ojol yang sangat bergantung pada BBM. Lalu apakah harga bahan bakar bersubsidi ini sebenarnya bisa turun ke harga sebelumnya yakni Rp7.650 per liter?
Patokan harga BBM sebenarnya mengacu pada harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP). Saat harga Pertalite masih di angka Rp7.650 per liter, harga ICP berada di kisaran USD 42 per barel.
Namun, kini harga ICP melonjak hingga di atas USD 100 per barel sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan menaikkan harga BBM agar subsidi tak jebol.
Kendati begitu, harga minyak dunia yang dinamis serta pengaruh dari situasi geopolitik di seluruh dunia. Walau demikian, kenaikan harga Pertalite ini tetap berada di bawah harga keekonomian.
Dampak dari kenaikan BBM tahun ini akan memperparah inflasi. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan inflasi tahun ini akan berada di kisaran 6,6 – 6,8 persen.
Setelah kenaikan Pertalite, Pertamina menuntut seluruh SPBU swasta yang beroperasi di Indonesia untuk menyesuaikan harga BBM yang dijual. Penjualan BBM tidak boleh lebih rendah daripada yang dijual Pertamina.
Isu ini menjadi perhatian setelah SPBU Vivo yang terafiliasi dengan perusahaan migas di Swiss menjual BBM jenis Revvo 89 seharga Rp8.900 per liter, atau jauh di bawah harga Pertalite.
Penetapan harga tersebut dianggap menyalahi aturan lantaran harga BBM swasta seharusnya lebih mahal dari Pertamina. Alasannya menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pihak swasta perlu mematuhi kebijakan untuk menekan selisih atau disparitas harga bagi masyarakat.
Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, BBM Revvo 89 harus sepakat menyesuaikan harga dengan Pertalite yang baru saja naik.
Baca Juga: Tanpa Versi Mini, Ini Daftar Harga Seluruh Varian iPhone 14
Padahal dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Kemudian, pada Pasal 8 juga disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Rahasia Mayangsari Ketahuan Publik, Khirani Bukan Putri Tunggal
-
Polisi Penghadang Demo BBM Mahasiswa di Sumut Diolok-olok sebagai Didikan Ferdy Sambo: Bawaan Sambo Kalian Semua!
-
Malaysia Resmi Hapus Kewajiban Pakai Masker di Ruangan Tertutup
-
Sorotan Kemarin: Pesawat Milik TNI AL Jatuh di Selat Madura, Penyelidikan Kasus Santri Gontor Meninggal
-
Bangkit, IHSG Kamis Pagi Dibuka Naik ke Level 7.205
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9