SuaraBandungBarat.id - Harga Pertalite yang melonjak menjadi Rp10.000 per liter menuai protes dari sejumlah kalangan, terutama masyarakat kecil dan pengemudi ojol yang sangat bergantung pada BBM. Lalu apakah harga bahan bakar bersubsidi ini sebenarnya bisa turun ke harga sebelumnya yakni Rp7.650 per liter?
Patokan harga BBM sebenarnya mengacu pada harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP). Saat harga Pertalite masih di angka Rp7.650 per liter, harga ICP berada di kisaran USD 42 per barel.
Namun, kini harga ICP melonjak hingga di atas USD 100 per barel sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan menaikkan harga BBM agar subsidi tak jebol.
Kendati begitu, harga minyak dunia yang dinamis serta pengaruh dari situasi geopolitik di seluruh dunia. Walau demikian, kenaikan harga Pertalite ini tetap berada di bawah harga keekonomian.
Dampak dari kenaikan BBM tahun ini akan memperparah inflasi. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan inflasi tahun ini akan berada di kisaran 6,6 – 6,8 persen.
Setelah kenaikan Pertalite, Pertamina menuntut seluruh SPBU swasta yang beroperasi di Indonesia untuk menyesuaikan harga BBM yang dijual. Penjualan BBM tidak boleh lebih rendah daripada yang dijual Pertamina.
Isu ini menjadi perhatian setelah SPBU Vivo yang terafiliasi dengan perusahaan migas di Swiss menjual BBM jenis Revvo 89 seharga Rp8.900 per liter, atau jauh di bawah harga Pertalite.
Penetapan harga tersebut dianggap menyalahi aturan lantaran harga BBM swasta seharusnya lebih mahal dari Pertamina. Alasannya menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pihak swasta perlu mematuhi kebijakan untuk menekan selisih atau disparitas harga bagi masyarakat.
Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, BBM Revvo 89 harus sepakat menyesuaikan harga dengan Pertalite yang baru saja naik.
Baca Juga: Tanpa Versi Mini, Ini Daftar Harga Seluruh Varian iPhone 14
Padahal dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Kemudian, pada Pasal 8 juga disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Rahasia Mayangsari Ketahuan Publik, Khirani Bukan Putri Tunggal
-
Polisi Penghadang Demo BBM Mahasiswa di Sumut Diolok-olok sebagai Didikan Ferdy Sambo: Bawaan Sambo Kalian Semua!
-
Malaysia Resmi Hapus Kewajiban Pakai Masker di Ruangan Tertutup
-
Sorotan Kemarin: Pesawat Milik TNI AL Jatuh di Selat Madura, Penyelidikan Kasus Santri Gontor Meninggal
-
Bangkit, IHSG Kamis Pagi Dibuka Naik ke Level 7.205
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama