- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil UU IKN melalui putusan nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Sabtu, 16 Mei 2026.
- Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden secara resmi.
- Anies Baswedan menilai putusan MK sudah sesuai koridor hukum karena transisi status ibu kota bergantung pada Keputusan Presiden.
Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sampai Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara resmi diterbitkan.
Menanggapi hal itu, Anies menilai putusan MK tersebut bukan merupakan sesuatu yang mengejutkan karena sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," ujar Anies ditemui usai dari kediaman Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Anies menekankan bahwa secara legal formal, transisi status ibu kota memang sangat bergantung pada payung hukum berupa Keputusan Presiden.
Meskipun pembangunan dan wacana pemindahan ke IKN terus berjalan, Jakarta secara de jure tetap menjadi pusat pemerintahan selama dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai harapan banyak pihak agar ibu kota segera pindah ke IKN, Anies kembali mengingatkan mengenai prosedur administratif yang harus dilalui.
"Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden," pungkasnya singkat.
Baca Juga: Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
Berita Terkait
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
-
Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi