- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil UU IKN melalui putusan nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Sabtu, 16 Mei 2026.
- Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden secara resmi.
- Anies Baswedan menilai putusan MK sudah sesuai koridor hukum karena transisi status ibu kota bergantung pada Keputusan Presiden.
Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sampai Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara resmi diterbitkan.
Menanggapi hal itu, Anies menilai putusan MK tersebut bukan merupakan sesuatu yang mengejutkan karena sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," ujar Anies ditemui usai dari kediaman Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Anies menekankan bahwa secara legal formal, transisi status ibu kota memang sangat bergantung pada payung hukum berupa Keputusan Presiden.
Meskipun pembangunan dan wacana pemindahan ke IKN terus berjalan, Jakarta secara de jure tetap menjadi pusat pemerintahan selama dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai harapan banyak pihak agar ibu kota segera pindah ke IKN, Anies kembali mengingatkan mengenai prosedur administratif yang harus dilalui.
"Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden," pungkasnya singkat.
Baca Juga: Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
Berita Terkait
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
-
Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam