SuaraBandungBarat.id - Saat rapat koordinasi Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan rencananya akan terus mengupayakan dan memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) di setiap daerah.
Rapat koordinasi dengan nelayan tersebut dihadiri oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nur Awaluddin, Asisten I Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, Sekretaris Daerah Batu Bara Sakti Alam Siregar, Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, dan Forkopimda setempat.
Dalam pelaksanaan nya KKP juga secara intensif akan terus melakukan koordinasi dengan PT Pertamina dan BPH Migas untuk memenuhi kebutuhan BBM.
Dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi juga mengajak para nelayan untuk mengefisienkan biaya operasional melaut, termasuk di dalamnya penggunaan BBM.
“Bukan keinginan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, namun dampak dari permintaan pasar dunia. BBM subsidi untuk nelayan kecil tetap diupayakan, bisa mengurus surat rekomendasinya ke dinas atau pelabuhan perikanan terdekat,” ujarnya saat berdialog dengan nelayan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut Zaini mengatakan adanya kenaikan harga BBM tidak serta merta membuat harga ikan turut naik hal tersebut karena ada banyak faktor yang mempengaruhinya seperti permintaan pasar maupun mutu ikan itu sendiri.
“Efisiensi pengurusan izin untuk kapal pusat juga telah diberikan kemudahan. Pembayaran hanya dilakukan di bank langsung ke kas negara. Di luar itu tidak ada, kalau ada pungli, laporkan, kita tidak ada toleransi,” tandasnya.
Zaini juga meminta agar para nelayan tidak memainkan ukuran kapal perikanan. Dia menegaskan ukuran kapal tidak berpengaruh kepada pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan mekanisme pasca produksi.
“Nantinya dengan sistem ini, besaran PNBP yang disetor kepada negara sesuai dengan jumlah ikan yang ditangkap. Bukan lagi ukuran kapal. Ini lebih adil bagi negara dan pelaku usaha,” tegasnya.
Terkait perizinan kapal perikanan dengan dua jenis alat tangkap, Zaini mengungkapkan saat ini telah terbit Permen KP 18/2021 yang mengatur semua jenis alat tangkap yang diperbolehkan dan dilarang.
Para nelayan diimbau agar menaati aturan alat tangkap ramah lingkungan untuk keberlanjutan sumber daya ikan.
“Tidak bisa kita menang-menangan sendiri. Pengelolaan sumber daya ikan ini jangka panjang tidak hanya untuk saat ini saja. Kalau tetap nakal akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Di hari yang sama, Zaini juga berkesempatan mengunjungi Kota Tanjung Balai Asahan untuk berdiskusi dan menjaring masukan dari para nelayan.
Turut hadir Walikota Tanjung Balai Asahan Waris Tholib, Ketua DPRD Tanjung Balai Asahan Tengku Eswin dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tanjung Balai Asahan Irwan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan menjelaskan pemerintah akan selalu hadir dan memperjuangan hak nelayan.
Berita Terkait
-
BLT Kompensasi Kenaikan Harga BBM di Kota Yogyakarta Mulai Disalurkan, Dipusatkan di Tiga Kantor Pos Ini
-
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1: Persib Bandung Janjikan Ini Saat Bertandang ke Markas Arema FC
-
Begini Jawaban Nicholas Saputra Soal Hubungan Asmara dan Kabar Pernikahan
-
Menang Duel Lawan Persis Solo, PSS Sleman Naik ke Peringkat Delapan Klasemen Sementara
-
Kenapa Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diungkap ke Publik, Apa Ferdy Berbohong? Jawaban Polri Menyengat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Sejarah Baru Konservasi Lampung: Dua Harimau Cacat Korban Jerat Sukses Lahirkan 2 Bayi
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Daftar Saldo Minimal Tabungan BRI Terbaru 2026
-
Dorong Produktivitas Daerah, BRI Malang Salurkan KUR Rp5,55 Triliun di Awal 2026
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Saatnya Mengaku: Kita Scrolling Bukan Mencari Hiburan, Tapi Lari dari Kenyataan
-
Atasi Antrean BBM di Riau, Pertamina Perpanjang Layanan SPBU hingga 24 Jam