News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut dan harus dibatasi koridor hukum yang berlaku.
  • Pembatasan kebebasan berekspresi mengacu pada Prinsip Siracusa guna mencegah serangan personal, kekerasan verbal, serta ancaman stabilitas nasional.
  • Pigai menyarankan penyelesaian polemik pernyataan Amien Rais dilakukan melalui mekanisme etik berupa permohonan maaf, bukan jalur pidana.

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut. Ia menyebut setiap ekspresi publik tetap harus tunduk pada batasan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Tapi Hak Asasi Manusia itu ada batasnya, Hak Asasi Manusia itu ada batasnya. Kebebasan berbicara itu ada batasnya. Oleh karena itu, tidak semua pendapat, pikiran dan perasaan yang diucapkan itu semua dijamin oleh undang-undang,” ujar Pigai di Jakarta, Senin.

Pigai menjelaskan, pembatasan tersebut merujuk pada prinsip-prinsip global seperti Prinsip Siracusa dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang mengatur bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum.

Menurutnya, ada sejumlah batas yang tidak boleh dilanggar, seperti serangan personal, ujaran yang merendahkan martabat, hingga potensi memicu instabilitas nasional.

“Harus ada batasnya, namanya Prinsip Siracusa. Prinsip Siracusa itu menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia itu bisa dibatasi tapi dengan berbagai peraturan. Berbagai peraturan itu apa? Berbagai peraturan menyatakan bahwa tidak boleh "ad hominem", tidak boleh menyerang kehormatan, tidak boleh menyerang martabat, tidak boleh menciptakan instabilitas nasional, tidak boleh menyerang suku, agama, ras, antargolongan,” katanya.

Pigai juga menyinggung polemik pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang viral di media sosial. Ia menilai ada indikasi pelanggaran prinsip HAM dalam bentuk kekerasan verbal.

“Ada beberapa pernyataan yang dalam konteks Hak Asasi Manusia, kalau kita teliti secara detail itu, apa yang disampaikan itu adalah yang pertama 'inhuman treatment'(perlakuan tidak manusiawi), itu yang pertama. Nanti cek, saya sudah sampaikan ke beberapa media. Yang kedua 'inhuman degrading' (perlakuan merendahkan martabat), yang ketiga itu 'verbal torture' (kekerasan verbal),” ujarnya.

Ia menambahkan, bentuk-bentuk tersebut termasuk dalam kategori kekerasan mental yang tidak dapat dibenarkan dalam perspektif HAM.

“Kekerasan verbal itu juga serangan mental, mengandung unsur serangan mental, serangan fisik, serangan mental dan serangan jiwa maupun ancaman-ancaman terhadap martabat dan moralitas individu,” katanya.

Baca Juga: Nuno Espirito Santo Ungkap Persaingan Degradasi Premier League Sengit

Meski demikian, Pigai menilai penyelesaian polemik tersebut sebaiknya tidak ditempuh melalui jalur pidana oleh negara, melainkan melalui mekanisme etik.

“Untuk itu cukup Pak Amien Rais meminta maaf, meminta maaf, kalau menurut saya sebagai Menteri HAM menyampaikan permohonan maaf atau mencabut pernyataannya," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin kewenangan negara digunakan untuk memenjarakan warga dalam kasus yang berkaitan dengan ekspresi, namun tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum secara pribadi.

"Jadi, kita tidak mau institusi negara apalagi kementerian atau lembaga digunakan untuk memenjarakan rakyat Indonesia, termasuk Amien Rais," ujar dia.

Load More