- Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut dan harus dibatasi koridor hukum yang berlaku.
- Pembatasan kebebasan berekspresi mengacu pada Prinsip Siracusa guna mencegah serangan personal, kekerasan verbal, serta ancaman stabilitas nasional.
- Pigai menyarankan penyelesaian polemik pernyataan Amien Rais dilakukan melalui mekanisme etik berupa permohonan maaf, bukan jalur pidana.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut. Ia menyebut setiap ekspresi publik tetap harus tunduk pada batasan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Tapi Hak Asasi Manusia itu ada batasnya, Hak Asasi Manusia itu ada batasnya. Kebebasan berbicara itu ada batasnya. Oleh karena itu, tidak semua pendapat, pikiran dan perasaan yang diucapkan itu semua dijamin oleh undang-undang,” ujar Pigai di Jakarta, Senin.
Pigai menjelaskan, pembatasan tersebut merujuk pada prinsip-prinsip global seperti Prinsip Siracusa dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang mengatur bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, ada sejumlah batas yang tidak boleh dilanggar, seperti serangan personal, ujaran yang merendahkan martabat, hingga potensi memicu instabilitas nasional.
“Harus ada batasnya, namanya Prinsip Siracusa. Prinsip Siracusa itu menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia itu bisa dibatasi tapi dengan berbagai peraturan. Berbagai peraturan itu apa? Berbagai peraturan menyatakan bahwa tidak boleh "ad hominem", tidak boleh menyerang kehormatan, tidak boleh menyerang martabat, tidak boleh menciptakan instabilitas nasional, tidak boleh menyerang suku, agama, ras, antargolongan,” katanya.
Pigai juga menyinggung polemik pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang viral di media sosial. Ia menilai ada indikasi pelanggaran prinsip HAM dalam bentuk kekerasan verbal.
“Ada beberapa pernyataan yang dalam konteks Hak Asasi Manusia, kalau kita teliti secara detail itu, apa yang disampaikan itu adalah yang pertama 'inhuman treatment'(perlakuan tidak manusiawi), itu yang pertama. Nanti cek, saya sudah sampaikan ke beberapa media. Yang kedua 'inhuman degrading' (perlakuan merendahkan martabat), yang ketiga itu 'verbal torture' (kekerasan verbal),” ujarnya.
Ia menambahkan, bentuk-bentuk tersebut termasuk dalam kategori kekerasan mental yang tidak dapat dibenarkan dalam perspektif HAM.
“Kekerasan verbal itu juga serangan mental, mengandung unsur serangan mental, serangan fisik, serangan mental dan serangan jiwa maupun ancaman-ancaman terhadap martabat dan moralitas individu,” katanya.
Baca Juga: Nuno Espirito Santo Ungkap Persaingan Degradasi Premier League Sengit
Meski demikian, Pigai menilai penyelesaian polemik tersebut sebaiknya tidak ditempuh melalui jalur pidana oleh negara, melainkan melalui mekanisme etik.
“Untuk itu cukup Pak Amien Rais meminta maaf, meminta maaf, kalau menurut saya sebagai Menteri HAM menyampaikan permohonan maaf atau mencabut pernyataannya," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin kewenangan negara digunakan untuk memenjarakan warga dalam kasus yang berkaitan dengan ekspresi, namun tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum secara pribadi.
"Jadi, kita tidak mau institusi negara apalagi kementerian atau lembaga digunakan untuk memenjarakan rakyat Indonesia, termasuk Amien Rais," ujar dia.
Berita Terkait
-
Nuno Espirito Santo Ungkap Persaingan Degradasi Premier League Sengit
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara
-
West Ham Tunjuk Karim Virani sebagai CEO Sementara
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?
-
Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030
-
Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran
-
18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya
-
XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!
-
7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak
-
Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor