SuaraBandungBarat.id - Mantan Presiden sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara beberkan soal dugaan bahwa Pilpres 2024 diatur hanya untuk 2 pasangan calon (paslon) capres-cawapres.
Diketahui, SBY membeberkan adanya dugaan tindakan tidak jujur dan tidak adil pada Pemilu 2024. Presiden ke-6 RI itu menyebut ada upaya agar Pilpres 2024 hanya akan diikuti dua pasangan capres-cawapres yang dikehendaki.
Dugaan tersebut disampaikan SBY dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) Demokrat 2022, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
SBY awalnya membeberkan adanya tanda-tanda Pemilu 2024 akan berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil.
"Para kader mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024, saya mendengar mengetahui bahwa ada tanda-tanda pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil," kata SBY seperti dilihat suara.com di akun Tiktok @pdemokrat.sumut, Sabtu (17/9/2022). DPD Partai Demokrat Sumatera Utara telah mengizinkan isi Tiktok itu untuk dikutip.
Lebih lanjut, masih dalam video Tiktok itu, SBY mengatakan akan ada skenario capres-cawapres hanya akan diikuti oleh dua pasangan.
SBY menyebut itu dikehendaki oleh mereka agar oposisi tidak bisa mengajukan capres dan cawapresnya.
"Konon akan diatur dalam pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka dua pasangan capres cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka.
Informasinya, Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya," ucap SBY.
Baca Juga: Film Dokumenter Perang Jepang di Indonesia Karya Shinichi Ise Diputar di Tokyo
Disisi lain, KPU RI memastikan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan diselenggarakan sesuai asas luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, jujur, dan adil).
"Di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarakan berdasarkan asas luber, jurdil, sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia," kata Idham saat dihubungi, Minggu (18/9/2022).
Amanah tersebut tercantum dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 22 UU No. 7 tahun 2022. Serta didasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi.
"KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis, dan publik Indonesia, untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu, untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik," jelas Idham.
Idham mengingatkan publik dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI. KPU sendiri, sebut dia, akan memasifkan literasi tentang kepemiluan pemilih agar kualitas partisipasi elektoral pemilih meningkat.
"KPU beserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota serta badan ad hoc (PPK, PPS/PPSLN, KPPS/KPPSLN dan Pantarlih/Pantarlih LN) wajib menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas luber jurdil dan prinsip-prinsip demokratis," ucapnya.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Viral Perang Sarung di Grobogan Berujung Tragis, Ini 7 Fakta yang Terungkap
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Rating Calvin Verdonk dan Aksi Heroik Lille OSC Balikkan Keadaan Lawan Crvena Zvezda di Liga Europa
-
Tangis Ibu Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah Pecah dalam RDPU Komisi III DPR
-
Cedera Parah 6 Bulan, Donny Warmerdam Kembali Bela PSIM Yogyakarta
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Tragedi Rel Kereta: 16 Nyawa Melayang, KAI Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Jalur Terlarang
-
Emil Audero Masuk Radar Juventus Saat Si Nyonya Tua Siapkan Perombakan Skuad Drastis
-
Ariawan Gunadi Tegaskan Gugatan Salah Sasaran dalam Sengketa NCD