SuaraBandungBarat.id - Mantan Presiden sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara beberkan soal dugaan bahwa Pilpres 2024 diatur hanya untuk 2 pasangan calon (paslon) capres-cawapres.
Diketahui, SBY membeberkan adanya dugaan tindakan tidak jujur dan tidak adil pada Pemilu 2024. Presiden ke-6 RI itu menyebut ada upaya agar Pilpres 2024 hanya akan diikuti dua pasangan capres-cawapres yang dikehendaki.
Dugaan tersebut disampaikan SBY dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) Demokrat 2022, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
SBY awalnya membeberkan adanya tanda-tanda Pemilu 2024 akan berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil.
"Para kader mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024, saya mendengar mengetahui bahwa ada tanda-tanda pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil," kata SBY seperti dilihat suara.com di akun Tiktok @pdemokrat.sumut, Sabtu (17/9/2022). DPD Partai Demokrat Sumatera Utara telah mengizinkan isi Tiktok itu untuk dikutip.
Lebih lanjut, masih dalam video Tiktok itu, SBY mengatakan akan ada skenario capres-cawapres hanya akan diikuti oleh dua pasangan.
SBY menyebut itu dikehendaki oleh mereka agar oposisi tidak bisa mengajukan capres dan cawapresnya.
"Konon akan diatur dalam pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka dua pasangan capres cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka.
Informasinya, Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya," ucap SBY.
Baca Juga: Film Dokumenter Perang Jepang di Indonesia Karya Shinichi Ise Diputar di Tokyo
Disisi lain, KPU RI memastikan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan diselenggarakan sesuai asas luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, jujur, dan adil).
"Di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarakan berdasarkan asas luber, jurdil, sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia," kata Idham saat dihubungi, Minggu (18/9/2022).
Amanah tersebut tercantum dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 22 UU No. 7 tahun 2022. Serta didasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi.
"KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis, dan publik Indonesia, untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu, untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik," jelas Idham.
Idham mengingatkan publik dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI. KPU sendiri, sebut dia, akan memasifkan literasi tentang kepemiluan pemilih agar kualitas partisipasi elektoral pemilih meningkat.
"KPU beserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota serta badan ad hoc (PPK, PPS/PPSLN, KPPS/KPPSLN dan Pantarlih/Pantarlih LN) wajib menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas luber jurdil dan prinsip-prinsip demokratis," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar