/
Rabu, 21 September 2022 | 10:46 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe KPK Karyoto menyatakan pihaknya telah mengantongi nama penghubung Lukas Enembe di Singapura. ((Dokumentasi Humas Pemprov Papua).)

SuaraBandungBarat.id -  Kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini  terungkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini akan memeriksa seorang penghubung Lukas Enembe di Singapura.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyimpanan dan transaksi mencurigakan dari Lukas Enembe yakni setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya telah mengantongi nama penghubung Lukas Enembe di Singapura. 

“Tinggal nanti kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/9/2022).

Menurut Karyoto, jika penghubung tersebut seorang warga negara Singapura, KPK akan melakukan kerjasama antarnegara untuk melakukan pemeriksaan. 

KPK juga akan mendalami apakah penghubung itu terlibat aktif atau pasif dalam membantu Lukas Enembe menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. 

Karyoto mengatakan, pada pekan ini KPK akan bertolak ke Singapura untuk menemui (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura. 

“Ini juga menjadi bahan pembahasan nanti hal-hal yang terkait dengan Singapura, baik beberapa orang yang kita cari,” ujarnya. 

Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Tembus Peringkat 30 Besar Dunia

Sudah Terukur Sebelumnya, PPATK merilis laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi keuangan Lukas Enembe. 

Hasilnya, PPATK menemukan 12 transaksi tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, salah satu di antaranya terkait setoran tunai ke kasino judi online sebesar Rp 560 miliar. 

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. 

Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Ivan.

Sumber : Suara.com

Load More