- Pemerintah mulai tera ulang SPKLU demi lindungi konsumen EV.
- Jumlah SPKLU ditargetkan tembus 9.000 unit tahun ini.
- Pemerintah ingin cegah keluhan pengguna mobil listrik sejak awal.
Suara.com - Pemerintah mulai bergerak mengawasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan lewat program tera dan tera ulang alat pengisi daya kendaraan listrik guna memastikan konsumen tidak dirugikan saat mengisi daya mobil listrik.
Program tersebut resmi dimulai melalui peluncuran layanan persetujuan tipe dan tera alat pengisi daya kendaraan listrik oleh Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengawasan SPKLU menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus mendukung transisi energi bersih.
Menurut Budi, jumlah SPKLU di Indonesia saat ini sudah mencapai sekitar 5.000 unit dan ditargetkan melonjak menjadi sekitar 9.000 unit hingga akhir tahun ini.
"Dapat kami sampaikan, tadi juga disampaikan juga oleh Pak Dirjen, bahwa jumlah SPKLU saat ini mencapai 5.000 unit dan tahun ini targetnya ada 9.000-an unit," ujar Budi.
Ia menegaskan SPKLU bukan sekadar infrastruktur pengisian daya, melainkan bagian dari ekosistem perdagangan yang melibatkan produsen, operator hingga konsumen. Karena itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh jumlah listrik sesuai dengan biaya yang dibayarkan.
"Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan," katanya.
Budi mengakui penggunaan SPKLU masih tergolong baru bagi sebagian masyarakat. Karena itu, pemerintah memilih melakukan pengawasan sejak awal sebelum muncul keluhan dari pengguna kendaraan listrik.
"Jangan sampai ada komplain dulu baru kita memberikan tera dan tera ulang alat ukur SPKLU," ujarnya.
Baca Juga: Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
Pemerintah juga menargetkan seluruh SPKLU yang kini beroperasi dapat menjalani proses tera pada tahun depan. Menariknya, proses pengujian satu SPKLU disebut hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Meski alat pengujian SPKLU masih terbatas dan mahal, pemerintah memastikan perangkat pendukung terus disiapkan demi mempercepat pelaksanaan program tersebut.
Budi berharap langkah tera dan tera ulang SPKLU dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik sehingga penggunaan mobil listrik di Indonesia semakin meningkat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Selesai, AS dan Iran Kembali Berperang
-
Cheers..! Happy Hapsoro Suami Puan Maharani Borong Saham Emiten Diskotik SCBD
-
Daftar Harga Pangan Terbaru: Cabai Rawit Paling Mahal!
-
Target Operasi 2030, PGE Tajak Sumur Eksplorasi Pertama PLTP Lumut Balai Unit 3
-
Pos Indonesia Tingkatkan Pemahaman Tata Kelola Perusahaan dan Mitigasi Risiko Hukum
-
Kapal Tanker Pertamina Lolos, Selat Hormuz Dipastikan Aman?
-
Susul Gamsunoro, Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Langsung Menuju Cilacap
-
Dengan BRI KPR Take Over, Anda Bisa Miliki Sejumlah Keuntungan, Yuk Cek di Sini!
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Anjlok Semua, Ikutan Tren Global
-
Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar