SuaraBandungBarat.Id - Lagi-lagi terjadi kasus pencabulan sesama jenis.
Kali ini, seorang pria berinisial LM yang menjadi terdakwa pencabulan sesama jenis di Lampung dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9/2022).
Avi Yuanto melanjutkan, selain hukuman 12 tahun, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Dirinya menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.
"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," ujar dia.
Dia berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," ungkapnya pula.
Baca Juga: Banten West Java dan IPB Teken MoU untuk Laksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di KEK Tanjung Lesung
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada korban sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.
Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban.
Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Miliki Lagu Kris Wu di Daftar Putar, KTV di Guangdong Didenda 21 Juta
-
Lewat Pameran Kriya Nusa Tahun 2022, Riana Sari Arinal Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Produk IKM Lampung
-
Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo
-
Ikrar Terkait Hak Waris, Buya Yahya: Jangan yang Paling Kaya Malah Dikasih
-
Sesumbar Gercep Tangani Kasus Viral, Warganet Sindir Hotman Paris: Bagaimana Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi