SuaraBandungBarat.Id - Lagi-lagi terjadi kasus pencabulan sesama jenis.
Kali ini, seorang pria berinisial LM yang menjadi terdakwa pencabulan sesama jenis di Lampung dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9/2022).
Avi Yuanto melanjutkan, selain hukuman 12 tahun, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Dirinya menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.
"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," ujar dia.
Dia berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," ungkapnya pula.
Baca Juga: Banten West Java dan IPB Teken MoU untuk Laksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di KEK Tanjung Lesung
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada korban sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.
Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban.
Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Miliki Lagu Kris Wu di Daftar Putar, KTV di Guangdong Didenda 21 Juta
-
Lewat Pameran Kriya Nusa Tahun 2022, Riana Sari Arinal Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Produk IKM Lampung
-
Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo
-
Ikrar Terkait Hak Waris, Buya Yahya: Jangan yang Paling Kaya Malah Dikasih
-
Sesumbar Gercep Tangani Kasus Viral, Warganet Sindir Hotman Paris: Bagaimana Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Susah Payah Kalahkan Timnas Futsal Indonesia, Pelatih Iran: Ini Pertolongan Tuhan
-
Iwa K Dituding Bapak Kandung Ressa Anak Denada dari Bentuk Telinga: Kenapa Gak Tumit Gue Sekalian?
-
5 Moisturizer Alternatif Cerave untuk Atasi Skin Barrier Rusak, Kulit OTW Mulus Kembali
-
Terbongkar! Dokumen Epstein Files Ungkap 902 Sebutan 'Indonesia', Ada Apa di Balik Skandal?
-
5 Lokasi Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Catat Waktunya!
-
Emosional, Monsta X Ungkap Proses Pendewasaan Diri di Lagu 'growing pains'
-
Prediksi Susunan Pemain Ajax Amsterdam vs AZ Alkmaar: Maarten Paes Jalani Debut?
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber di Malang yang Hidden Gem!
-
Demi Iktikaf dan Lebaran di Tanah Suci, Ivan Gunawan Kurangi Job Syuting Ramadan Tahun Ini