SuaraBandungBarat.id - Warga Ibu Kota Jakarta pastinya tengah bergembira, pasalnya sejumlah sanksi administrasi pajak daerah 2022 Dihapuskan. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait dengan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah belum lama ini.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujarnya.
Diketahui, Berikut adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sd.15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
Berita Terkait
-
Anies: Hampir 100 Persen Warga Jakarta Tinggal Dekat Taman
-
Pesan Penting Anies Baswedan kepada Penerus Gubernur DKI Jakarta, Berharap Ada Kebaruan
-
Usai Jalani Penahanan, Imigrasi Deportasi WNA Bulgaria Pelaku Skimming dari Bali
-
Istilah Reklamasi dan Perluasan Daratan Kembali jadi Polemik, Komisi D DPRD DKI Segera Panggil Pemprov
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Marselino Ferdinan Ditawari Kontrak Baru dari Oxford United
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
99+ di Keranjang, tapi Mengapa Kita Tetap Belanja dari Kolom Pencarian?
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan
-
Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu