/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 05:35 WIB
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. ((Suara.com/Rakha))

SuaraBandungBarat.id - Tersangka Ferdy Sambo sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, kini berkas kasus penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ada ditangan Kejaksaan Agung.

Namun, dalam proses penahannya tersangka Ferdy Sambo masih tetap ditahan di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangannya Ferdy Sambo mengaku melakukan kejahatan tersebut karena rasa cintanya kepada sang istri, Putri Candrawathi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

"Saya melakukan ini karena kecintaan kepada istri saya," kata Ferdy Sambo sebelum naik ke kendaraan taktis Brimob di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10) sore.

Mantan Kadiv Propam itu mengaku memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Yosua karena kecintaannya kepada Putri Candrawathi.

"Saya tidak tahu bahasa apa lagi yang bisa mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah saya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata Ferdy.

Dia bersikeras menganggap Yosua telah melecehkan Putri di Magelang. "Kabar yang saya terima itu sangat menghancurkan hati saya," ujarnya.

"Saya sangat menyesal, memohon maaf kepada pihak yang terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," tutur Ferdy.

Dia lalu membela istrinya, menyebut Putri tak bersalah dan menjadi korban. "Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban," ujar Ferdy.

Baca Juga: Hasil Manchester City vs Copenhagen: Erling Haaland Ngamuk, The Citizen Menang 5-0

Sumber : Suara.com

Load More