SuaraBandungBarat.id- Penanganan kasus yang menyeret perwira tinggi di tubuh Polri yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Teddy Minahasa harus jadi momentum institusi Polri bersih-bersih.
Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Abdul Halim, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, saat ini momen yang tepat bagi Kapori Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengangkat kembali harkat dan nama baik Polri. Dengan begitu, masyarakat tidak akan skeptis terhadap kepemimpinan Kapolri
"Jika bukan karena integritas yang tinggi dan kejujuran dari Polri, saya yakin kasus Sambo dan Teddy Minahasa berpeluang dipetieskan (tidak dibicarakan) dan tidak akan diketahui masyarakat umum," katanya.
Ia menambahkan, Kapolri harus cepat melakukan pembenahan yang serius dan menyeluruh. Pasalnya, jika tidak ditindaklanjuti sesegera mungkin momentum ini akan lewat yang berdampak pada merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Ia pun mengusulkan agar Kapolri melakukan evaluasi sistem rekrutmen polisi dan sistem kenaikan jabatan di kepolisian serta pengawasan yang menyeluruh.
Selain itu ia juga mengusulkan adanya uji publik dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan calon pejabat Polri dengan memperhatikan track record dan prestasi yang telah dicapai calon pejabat kepolisian yang akan dipromosikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Ia menegaskan, penting untuk diperhatikan adalah mekanisme dan sistem pengawasan internal dan eksternal di lingkungan kepolisian. Hal tersebut dilakukan agar lahir solidaritas internal bukan solidaritas kelompok, apalagi solidaritas upeti.
“Berikan ruang yang sama dan hak yang sama bagi seluruh polisi untuk mengembangkan kariernya, buka kesempatan yang sama bagi anggota Polri untuk mengikuti pendidikan dan promosi jabatan,” katanya.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Godoksa, Fenomena Mati Kesepian yang Melanda Korea Kini Meresahkan
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan, agenda penting yang mendesak dilakukan Kapolri adalah fokus pada reformasi institusi Polri secara menyeluruh, melakukan perbaikan ke dalam dengan menerapkan tata kelola manajemen kelembagaan dan pengawasan terhadap prilaku anggota kepolisian, serta transparansi dan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Tugas berat Kapolri adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dengan menggandeng tokoh masyarakat, agama, adat, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga lainnya. Lepaskan institusi Polri dari oknum-oknum yang melakukan bisnis haram narkoba, judi, suap, korupsi, sikap hedonisme, dan kekerasan terhadap masyarakat," katanya. (*)
Sumber: ANTARA berjudul Akademisi: Kasus Sambo dan Teddy jadi momentum pembersihan Polri
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi
-
Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
John Herdman Berpotensi Diperkuat Pemain Keturunan Jerman Eks Bayer Leverkusen?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran