Bisnis / Energi
Senin, 08 Juni 2026 | 15:31 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pembahasan bea keluar batubara belum tepat dilakukan pada saat ini. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pembahasan bea keluar batubara belum tepat dilakukan pada saat ini.
  • Pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan ekspor batubara, ferroalloy, dan kelapa sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai Juni 2026.
  • Pemerintah akan mengevaluasi mekanisme pelaporan ekspor baru tersebut selama masa transisi sebelum diimplementasikan penuh pada Januari 2027.

Suara.com - Bea keluar batubara belum layak untuk dibahas saat ini, di tengah sorotan terhadap kredibilitas kebijakan perekonomian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan dirinya telah sepakat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa momen saat ini tidak tepat untuk membahas Bea Keluar Batubara.

“Pandangan saya dan keputusan Pak Menteri Purbaya, bahwa timing (momen) sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail (Bea Keluar Batu Bara),” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dalam pembahasan Bea Keluar Batu Bara bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Terlebih, dengan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Bahlil menyampaikan batu bara yang biasanya diekspor langsung oleh perusahaan akan dijual melalui DSI. Dengan demikian, pemerintah perlu mengkaji formulasi yang lebih baik.

“Sampai dengan sekarang belum ada keputusan dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan. Menunggu formulasi yang kami buat,” kata Bahlil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.

Baca Juga: India di Ambang 'Kiamat' Energi karena Perang AS - Iran, Udara Tercemar Parah karena Ini

Airlangga mengatakan implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferroalloy (paduan besi) dan kelapa sawit.

Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru tersebut dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum nantinya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Ia berharap para pengusaha dan pelaku ekspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian dalam kurun waktu enam bulan sebagai masa transisi mekanisme pelaporan ekspor baru tersebut.

Load More