/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:10 WIB
bambang rukminto (tangkap layar YouTube Tv One)

SuaraBandungBarat.Id - Kepolisian Bambang Rukminto telah mempertanyakan penentuan jabatan di internal polri. Sebab, Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka karena kasus dugaan peredaran narkoba yang hanya selang empat hari setelah ditunjuk Kapolri untuk menjadi Kapolda Jatim.

Penangkapan TM ini setelah 4 hari sebagai Kapolda Jatim itu menunjukan bahwa ada yang salah didalam penentuan jabatan di dalam SDM maupun Wanjakti (Dewan Kepangakatan dan Jabatan Tinggi). 

Bambang juga telah menilai untuk pola pembinaan karier SDM di Polri memang masih kacau. Proses ini masih jauh dengan suatu sistem meritokrasi, namun lebih mengutamakan kedekatan dengan para petinggi, kolusi ataupun nepotisme.

Oleh karena itu, uji kelayakan atau kepatutan test untuk para petinggi polisi di Mabes Polri layak untuk diragukan dan juga wajib untuk dievaluasi.

Menurut Bambang, penetapan Teddy Minahasa ini sebagai tersangka juga tidak lepas dengan isu “ pertarungan” antar kelompok di dalam internal Polri. Bukan tidak mungkin karena telah terdapat faksi-faksi di Korps Bhayangkara yang dimana anggotanya bersaing satu sama lain.

Bisa jadi, Teddy ini dijegal karena belakangan kariernya bagus setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jatim. Namun hal tersebut tidak serta merta membuat Teddy tidak bersalah sama sekali. Lebih lanjut lagi, Bambang telah menilai untuk penetapan tersangka Teddy Minahasa tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan terhadap semua publik terhadap polisi.

Polri sendiri masih punya PR besar untuk bisa menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan berencana yang telah menyeret Ferdy Sambo, dugaan judi online di kepolisian sampai dengan tragedy Stadion Kanjuruhan yang telah menewaskan sampai 132 orang.

Sebelumnya, polisi telah mengungkap bahwa untuk Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat suatu kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Teddy telah dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 55 UU Nomor 25 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Baca Juga: Labor Institute Diskusi dengan Para Serikat Buruh, Siap Beri Masukan ke Kandidat di Pilpres 2024

Load More