/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:57 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Bersama Ortu dan Pacar Brigadir J. Kamaruddin, seharusnya Ferdy Sambo mendalami, bertanya apa yang dimaksud kurang ajar yang dilakukan Brigadir J pada Putri. (Suara.com/Rakha Arlyanto)

SuaraBandungBarat.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutkan mengungkap dugaan jika peristiwa di Magelang justru berbeda dengan pengakuan terdakwa Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan justru sebagai ajudan, Brigadir J hanya menuruti dan patuh pada perintah atasan, dalam hal ini Putri Candrawatahi yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri.

Atas dasar itu, Kamaruddin Simanjuntak justru mengatakan jika Brigadir J datang ke kamar Putri hanya menjalan perintah.

Setelah itu entah apa yang terjadi, Putri dikatakan Kamaruddin Simanjuntak diduga meminta Brigadir J melayaninya.

Kamaruddin Simanjuntak menduga saat itu yang akan diperkosa justru Brigadir J oleh istri Ferdy Sambo.

Dalam sidang perdana, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan jika Brigadir J masuk ke dalam kamar dan tanpa basa basi melakukan pemerkosaan.

Saat berada di kamar, Putri terkejut ada Brigadir J. Setelah itu Brigadir J memaksa Putri melepas pakaiannya.

Kemudian timbul pertanyaan publik, apa yang ada di dalam pikiran Brigadir J sehingga berani memperkosa istri jenderal.

Kemudian, usia Barigadir yang masih sangat muda dan karier panjang, berani melampiaskan hasrat pada seorang wanita 49 tahun.

Baca Juga: Seolah Ingin Pastikan Brigadir J Benar-Benar Dihabisi, Kuat Maruf Sudah Siap Jadi Eksekutor

Jika benar Brigadir J tak mampu menahan hasratnya pada Putri, maka dia akan tahu konsekuensi dari perbuatannya itu. 

Brigadir J bisa dipecat secara langsung, kemudian dipenjara, bahkan bisa dibunuh.

Dengan konsekuesi yang sangat besar itu, mengapa Brigadir J masih berani memperkosa istri Kadiv Propam Polri.

Namun semua itu sudah terjadi semua dan jadi pengakuan Putri Candrawathi soal kebengisan Brigadir J. 

Tak mau semua menjadi liar soal dugaan perkosaan, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantahnya.

Hingga saat ini belum ada bukti dan saksi yang melihat kejadian perkosaan yang dituduhkan Putri pada Brigadir J.

Dia mengatakan, Putri Candrawathi layak digantung lebih dulu. Hal itu lantaran gara-gara provokasi Putri, Ferdy Sambo marah dan membunuh Brigadir J.

Bukan itu saja, Kamarunddin Simanjutak menduga jika yang sebenarnya terjadi di Magelang adalah Brigadir J diminta masuk kama Putri.

Brigadir J dimintai melayani secara seksual Putri yang sedang berhasrat, akan tetapi ditolak. 

kata Kamaruddin, lantaran hasratnya tidak tersalurkan pada Brigadir J, lalu terjadi dugaan pemaksaan yang membuat Brigadir J berlari. 

"Karena dia (diduga Putri) hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia (diduga Putri) mendapatkan kepuasan itu dari Joshua (Brigadir J), maka dia lapor suami dengan menuduh Barigadir J kurang ajar," kata Kamaruddin Simanjutak di acara berita TV One.

Melihat dampak apa yang dikatakan Putri, Kamaruddin menyayangkan jenderal bintang dua sekelas Ferdy Sambo langsung terpancing.

Bahkan tanpa bertanya pada Brigadir J, langsung melakukan perencanaan pembunuhan.

Kamaruddin mengatakan, yang dimaksud kurang ajar adalah sebuah kesimpulan.

Kata Kamaruddin, seharusnya Ferdy Sambo mendalami, bertanya apa yang dimaksud kurang ajar yang dilakukan Brigadir J pada Putri.

"Wanita dicolek, itu juga kurang ajar. Lalu kurang ajar yang mana?" kata Kamaruddin dengan bertanya pada wartawan wanita.

Seharusnya, Brigadir J ditanya terlebih dahulu. Bila benar, lalu laporkan tentang yang dimaksud kurang ajar pada istri Ferdy Sambo.

"Baru Yoshua (Brigadir J) mengatakan waktu itu aku mau diperkosa. Aku diminta memuaskan hasrat dia (diduga Putri), lalu aku berlari keluar," kata Kamaruddin.

"Itu namanya bukan kurang ajar, tapi menghindari aib. Menghindari HIV. Siapa tahu wanitanya kena AIDS," kata Kamaruddin.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato) (sumber:)

Sementara itu, Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mengungkap semuanya di pengadilan saat sidang perdana Senin (17/10/2022).

Dari pengakuan Putri, kuasa hukum mengatakan jika Brigadir J masuk kamar dan langsung melakukan tindakan tidak bermoral.

Putri yang sedang sakit dan lemas itu dipaksa untuk membuka baju lalu dilakukan pelecehan seksual.

Saat sedang melakukan hal tersebut, Brigadri J lalu panik lantaran mendengar ada langkah kaki.

Brigadir J disebutkan langsung memakaikan kembali pakaian Putri, lalu menyeret Putri ke pintu agar tidak ada orang yang masuk.

Lantaran ditolak, Brigadir J lalu membanti istri jenderal ke atas ranjang.

Setelah itu Brigadir J mengendap-ngendap keluar menuruni tangga dan ketahuan Kuat Maruf. (*)

Artikel ini telah tayang di bandung.suara.com berjudul: Pengaca Sebut Hasrat Istri Ferdy Tak Tersalurkan Paksa Brigdir J Bersetubuh, Kamaraddin Simanjutak: Yoshua Menolak, Bisa Saja AIDS

Load More