SuaraBandungBarat.Id – Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga kini masih banyak menuai pro kontra dikalangan masyarakata.
Terbaru, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut buka suara mengenai kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.
Komnas PA menyoroti atas Tindakan yang dilakukan Lesti Kejora yang mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap dirinya.
Diketahui pada Selasa 18 Oktober 2022 nampak sepasang kekasi Leslar mendatamgi Polres Metro Jakarta Selatan. Kehadiran mereka bertujuan untuk menjalankan proses perdamaian.
Atas terjalinnya perdamaian antara Lesti dengan Billar, secara otomatis ayah abang L terbebas dari kasus KDRT oleh pihak berwajib.
Lantaran hal ini membuat Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, merasa kecewa lantaran kasus ini harus berhenti tanpa ada proses berkelanjutan, seperti terapi untuk pelaku jika sudah memenuhi bisa langsung disatukan Kembali.
"Ketika kemarin itu penangguhan penahanan, jangan langsung pulang ke rumah dulu. Diterapi dulu ini si pelaku yang dilaporkan KDRT itu. Pastikan betul-betul steril baru mereka bisa bertemu lagi,” ujar Komnas PA pada salah satu acara TV swasta, Rabu (19/10/2022).
Nampak Ketua Konas PA juga menyorot prilaku Leslar yang terlihat seolah tidak ada kejadian apa-apa.
Menurutnya apa yang ditampilkan orang tua abang L ini tidak mengedukasi, sebab ada satu hal yang seharusnya dilakukan yakni seharusnya pelaku mendapatkan terapi terlebih dahulu dengan tujuan agar kejadian tersebut tidak terulang untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Profil Achsanul Qosasi, Bos Madura United yang Kecam Presiden FIFA Tak Punya Empati
“Ini kan langsung dadah-dadah seolah nggak ada masalah kan. Itu tidak mengandung edukasi. Seharusnya dia terapi dulu secara baik, lalu dinyatakan oleh psikolog atau memang expert di bidangnya, barulah bisa. Supaya tidak terulang lagi terjadi kekerasan ini,” kata Arist lebih lanjut.
Arist juga seirama dengan KPI yang memeberikan rekomendasi kepada semua TV nasional yang melarang pelaku KDRT untuk tampil di semua acara TV.==(*)
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Labrak Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar: Junjunganmu Besar dari Indosiar!
-
Billy Syahputra Ngaku Masih Sayang Devina Kirana yang Dituduh Selingkuhan Rizky Billar, Tetap Panggil Beb
-
Lesti Kejora dan Rizky Billar Tampil Mesra Setelah Buat Kegaduhan
-
Perjuangan Berat Anak Penjual Mie Ayam Lesti Kejora hingga Tenar Seperti Sekarang Kini Terancam Diboikot
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun