SuaraBandungBarat.id- Pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hal tersebut diungkapkan, kuasa hukum Ricky, Erman Umar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ia mengatakan, pasal pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasar. Pasalnya, Ricky tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata Erman.
Menurut Erman, Ricky tidak memiliki peran aktif dalam kasus yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Pasalnya, kliennya masuk ke rumah dinas Duren Tiga setelah dipanggil Kuat Maruf. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf," katanya.
Dalam peristiwa tersebut, kata Erman, kliennya yakni Ricky Rizal dengan tegas menolak perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir j. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan Ricky dari seluruh dakwaan JPU demi hukum.
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan di atas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (17/10/2022) JPU mendakwa Ricky bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Penggunaan Gas Air Mata Sebabkan 133 Orang Meninggal di Stadion Kanjuruhan
Dia didakwa Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dengan dakwaan tersebut, terdakwa Ricky melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Erman ketika itu meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.
"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, hari Kamis (20/10/2022). Kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau enggak mau kami tinggal," jawab majelis hakim Wahyu.
"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair kami belum mempersiapkan segala sesuatu kami memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," pinta Erman.
Majelis hakim saat itu tetap pada keputusannya. Erman akhirnya menerima eksepsi akan dibacakan pada Kamis (20/10/2022) hari ini.
"Jadi begitu ya saudara penuntut umum saudara penasihat hukum, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," tutup majelis hakim. (*)
Berita Terkait
-
Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan
-
Sering Ditenteng Kemana-mana, IPW Menduga Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Bukan Sekedar Catatan Biasa
-
Alasan Sebenarnya Bripka RR Amankan Senjata Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Bukan Bagian Rencana Pembunuhan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit
-
Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Basa-Basi Digital yang Hampa Bikin Silaturahmi Terasa Capek dan Melelahkan
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Lebaran Ketupat 2026 Tanggal Berapa? Tradisi yang Dilakukan Setelah Hari Raya Idulfitri