SuaraBandungBarat.id- Pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hal tersebut diungkapkan, kuasa hukum Ricky, Erman Umar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ia mengatakan, pasal pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasar. Pasalnya, Ricky tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata Erman.
Menurut Erman, Ricky tidak memiliki peran aktif dalam kasus yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Pasalnya, kliennya masuk ke rumah dinas Duren Tiga setelah dipanggil Kuat Maruf. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf," katanya.
Dalam peristiwa tersebut, kata Erman, kliennya yakni Ricky Rizal dengan tegas menolak perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir j. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan Ricky dari seluruh dakwaan JPU demi hukum.
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan di atas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (17/10/2022) JPU mendakwa Ricky bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Penggunaan Gas Air Mata Sebabkan 133 Orang Meninggal di Stadion Kanjuruhan
Dia didakwa Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dengan dakwaan tersebut, terdakwa Ricky melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Erman ketika itu meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.
"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, hari Kamis (20/10/2022). Kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau enggak mau kami tinggal," jawab majelis hakim Wahyu.
"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair kami belum mempersiapkan segala sesuatu kami memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," pinta Erman.
Majelis hakim saat itu tetap pada keputusannya. Erman akhirnya menerima eksepsi akan dibacakan pada Kamis (20/10/2022) hari ini.
"Jadi begitu ya saudara penuntut umum saudara penasihat hukum, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," tutup majelis hakim. (*)
Berita Terkait
-
Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan
-
Sering Ditenteng Kemana-mana, IPW Menduga Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Bukan Sekedar Catatan Biasa
-
Alasan Sebenarnya Bripka RR Amankan Senjata Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Bukan Bagian Rencana Pembunuhan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Piala Dunia 2026: Henry Ramal Argentina, Prancis, dan Spanyol Mendominasi, Siapa Juaranya?
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026
-
Warga Palembang Dijanjikan Imbalan Jika Rekam Pembuang Sampah, Efektifkah?
-
Jose Mourinho Coret Spanyol, Jagokan Dua Negara Ini Bertemu di Final Piala Dunia 2026
-
7 HP Snapdragon Terbaru yang Masuk Indonesia 2026, Spek Premium dan Performa Ngebut
-
Ini Dia Autothermix, Alat Pemusnah Sampah Tanpa Bahan Bakar Fosil
-
Here We Go! Luis Suarez Comeback Bela Uruguay di Piala Dunia 2026?