SuaraBandungBarat.id – Nikita Mirzani tak henti – hentinya membuat geger publik dengan celotehan – celotehannya di depan kamera.
Buntut panjang video Nikita Mirzani yang blak – blakan sebut Dito Mahendra sebagai penipu kini viral di media sosial dan harus berakhir di meja hijau.
Kasus yang dilayangkan Dito Mahendra ke Kepolisian Serang ternyata sudah berjalan lama. Bahkan Dito sudah melayangkan laporan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota sejak 16 Mei 2022.
Status Nikita Mirzani saat ini sudah sah menjadi tersangka atas laporan tersebut. Sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian pada 24 juni dan 6 Juli 2022, kini Nikmir tak bisa berkutik dan harus menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Pada Selasa malam (25/10/2022) Kejaksaan Negeri Serang memutuskan melakukan penahanan Nikita Mirzani demi kelancaran hukum atas kasus yang sedang dijalaninya.
Pihak Dito Mahendra tak berikan komentar banyak atas penangkapan tersebut. Melalui Yafet, pihak Dito Mahendra ungkap bila tindakan Kejari sudah benar.
“Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar” tutur Yafet, mengutip dari suara.com Kamis (27/10/2022).
Langkah hukum yang dilakukan Dito Mahendra bukan karena alasan. Merasa geram atas ucapan Nikita Mirzani yang sebut dirinya sebagai penipu, Dito mengambil langkah hukum dengan tujuan memberikan efek jera pada terlapor.
“Kalau tidak ditahan bisa jadi nanti berulah lagi”, jelasnya.
Baca Juga: Siapa Dito Mahendra? Pengusaha yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara
Belum ada keputusan berapa lama hukuman yang akan diterima oleh nyai, namun yang jelas atas ulah yang telah dilakukan Nikmir itu dirinya dikenakan pasal 27 atay (3) jo Pasal 54 atay (3) atau pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul “Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan: KalauTida, Nanti Berulah Lagi”
Berita Terkait
-
Siapa Dito Mahendra? Pengusaha yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara
-
Nikita Mirzani Masuk Penjara, Netizen : Sambo Tiada Nikita Merana, Ini Ucapan Menohok dari Pihak Dito Mahendra
-
Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani yang Berseteru dengan Dito Mahendra, Sudah Dilaporkan Sejak Mei 2022 Kini Ditahan di Kejari Serang
-
Ini Video Ujaran Nikita Mirzani Ungkap Dito Mahendra Sebagai Penipu yang Berakhir di Meja Hijau dan Buat Nyai Mendekam di Penjara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda