/
Minggu, 06 November 2022 | 09:08 WIB
Tangkapan Layar: Aldi Taher saat mendatangi Polres Metro Jaksel untuk menjadi saksi dalam laporan Dewi Perssik atas kasus dugaan pencemaran nama baik (YouTube Seleb Oncam)

SuaraBandungBarat.id- Pedangdut Dewi Perssik membeberkan keterlibatan mantan suaminya yakni Aldi Taher dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh netizen kepada DP.

Ia menjelaskan, kehadiran Aldi Taher dalam kasus tersebut kapasitasnya sebagai saksi atas laporan dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Dia itu yang ngademin aku. Ayang beb jangan liat TikTok. Dia nyuruh jangan liat TikTok tapi dia yang kasih informasi," katanya seperti dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (6/11/2022).

Ia menambahkan, Aldi Taher diminta sebagai  saksi lantaran menjadi  salah seorang yang memberikan informasi terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh netizen.

"Saya bilang mas bersedia ga jadi saksi juga karena waktu itu kan mas Aldi yang beri informasi terkait si ibu itu," katanya.

Sementara itu, Aldi Taher menjelaskan awal dia memberi tahu Dewi Perssik terkait unggahan netizen yang ditujukan pada mantan istrinya tersebut.

"Kita lagi syuting bareng terus saya kaget tiba-tiba ada postingan di akun gosip, kenapa yah gitu," katanya.

Ia menyebut, sosok Dewi Perssik merupakan seorang perempuan yang baik dan pemaaf. 

"Dia itu orang baik berhati mulia. Saya aja yang nakal dimaafin ama dia. Saya bandel loh saat jadi suaminya," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Bantah Isu PHK Massal Industri Tekstil dan Manufaktur, Ekspor Justru Meningkat

Sementara itu, Kuasa Hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin mengatakan, kedatangan kliennya tersebut dalam rangka pemeriksaan tambahan untuk melengkapi kekurangan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak.

"Dihari sebelumnya ada kekurangan bukti dan ada juga keterangan yang harus disampaikan oleh mbak neng, mbak Dewi Perssik, Mas Aldi dan juga pihak menejemen untuk beberapa pertanyaan yang akan dituangkan dalam BAP," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk memperkuat dan mempertajam konstruksi hukum terhadap undang-undang IT.

"Ada beberapa bukti chat dan juga direct massage yang sudah kita tuangkan dalam soft copy yang akan kita sampaikan," katanya. (*)

Sumber: YouTube Seleb Oncam News

Load More