SuaraBandungBarat.id - Kabar terbaru dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik disampaikah Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian sudah menemukan sosok ibu-ibu yang pertama membuat dan mengunggah video penghina Dewi Perssik.
"Perkembangannya, pada sore hari ini dalam prosesnya kami telah menemukan pembuat konten ataupun yang mengupload dan membuat konten terkait kata-kata yang kiranya menghina atau mengandung kata-kata yang mencemarkan nama baik pelapor," ungkap pihak kepolisian yang dikutip dari Youtube KH INFOTAINMENT pada Minggu (6/11/2022).
Pihak kepolisian yakin bahwa memang ibu-ibu berinisial 'W' yang dimaksud adalah pembuat dan pengunggah pertama.
Keterangan itu mereka ambil setelah mengumpulkan barang bukti terkait video penghina Dewi Perssik tersebut.
"Setelah kita kumpulkan barang bukti yang terkait perbuatan tersebut, kami yakinkan yang bersangkutan adalah pembuat dan pengupload pertama dari pada video tersebut," jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap ibu-ibu yang bersangkutan.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Bahkan pada sore ini, pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi lainnya.
Baca Juga: Di Tengah Isu Miring dengan Rizky Billar, Ivonne Inawade Promosikan Girlband yang Diproduserinya
"Kemudian pada sore hari ini kami juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya," tuturnya.
Mediasi sudah mereka agendakan pada sore ini, namun karena beberapa kendala, sehingga pihak kepolisian terpaksa menghentikannya dulu.
"Mediasi sementara berjalan, namun sempat kami hentikan terlebih dahulu karena ada beberapa kendala dari pihak pelapor," ungkapnya.
Mediasi lanjutan akan dilakukan pada beberapa hari ke depan karena saat ini Dewi Perssik sedang ada pekerjaan.
"Mba Dewi Perssik ada schedule yang harus, adapun kontrak yang harus dia laksanakan sehingga proses mediasi kami skors sementara untuk dilanjutkan beberapa hari ke depan," jelasnya.
Dewi Perssik melaporkan ibu-ibu tersebut atas kasus pencemaran nama baik yang dijerat pasal 27 ayat 3 dengan hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dilema hingga Menangis Dengar Cerita Ibu-Ibu yang Dilaporkannya, Dewi Perssik tetap Ambil Langkah Tegas karena Alasan Ini
-
Terungkap, Begini Alasan Ibu-Ibu berinisial 'W' Asal Jawa Timur yang Dikabarkan Menghina Dewi Perssik
-
Pertemuan Dewi Perssik dengan Sosok W yang Hina Dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Malah Jadi Momen Haru
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
Ular di Warung Ibu