/
Minggu, 06 November 2022 | 15:37 WIB
Polisi beri kabar terbaru terkait laporan kasus Dewi Perssik. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Kabar terbaru dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik disampaikah Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian sudah menemukan sosok ibu-ibu yang pertama membuat dan mengunggah video penghina Dewi Perssik.

"Perkembangannya, pada sore hari ini dalam prosesnya kami telah menemukan pembuat konten ataupun yang mengupload dan membuat konten terkait kata-kata yang kiranya menghina atau mengandung kata-kata yang mencemarkan nama baik pelapor," ungkap pihak kepolisian yang dikutip dari Youtube KH INFOTAINMENT pada Minggu (6/11/2022).

Pihak kepolisian yakin bahwa memang ibu-ibu berinisial 'W' yang dimaksud adalah pembuat dan pengunggah pertama.

Keterangan itu mereka ambil setelah mengumpulkan barang bukti terkait video penghina Dewi Perssik tersebut.

"Setelah kita kumpulkan barang bukti yang terkait perbuatan tersebut, kami yakinkan yang bersangkutan adalah pembuat dan pengupload pertama dari pada video tersebut," jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap ibu-ibu yang bersangkutan.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Bahkan pada sore ini, pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi lainnya.

Baca Juga: Di Tengah Isu Miring dengan Rizky Billar, Ivonne Inawade Promosikan Girlband yang Diproduserinya

"Kemudian pada sore hari ini kami juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya," tuturnya.

Mediasi sudah mereka agendakan pada sore ini, namun karena beberapa kendala, sehingga pihak kepolisian terpaksa menghentikannya dulu.

"Mediasi sementara berjalan, namun sempat kami hentikan terlebih dahulu karena ada beberapa kendala dari pihak pelapor," ungkapnya.

Mediasi lanjutan akan dilakukan pada beberapa hari ke depan karena saat ini Dewi Perssik sedang ada pekerjaan.

"Mba Dewi Perssik ada schedule yang harus, adapun kontrak yang harus dia laksanakan sehingga proses mediasi kami skors sementara untuk dilanjutkan beberapa hari ke depan," jelasnya.

Dewi Perssik melaporkan ibu-ibu tersebut atas kasus pencemaran nama baik yang dijerat pasal 27 ayat 3 dengan hukuman empat tahun penjara.

Begitu juga keterangan dari pihak kepolisian saat ditanya terkait berapa lama ancaman hukuman pasal tersebut.

"Untuk 27 ayat 3, 4 tahun," tegasnya.

Sebagai informasi, Dewi Perssik dikabarkan melaporkan sebanyak tiga sampai lima orang yang dianggap sudah menghinanya.(*)

Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT

Load More