/
Senin, 07 November 2022 | 11:24 WIB
Suara.com

SuaraBandungBarat.id - Laura Meizani yang merupakan putri sulung dari Nikita Mirzani nekat mendatangi Kejaksaan Negeri Serang.

Laura Meizani dikabarkan mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri agar menangguhkan penahanan Nikita Mirzani.

Hal tersebut diungkapkan oleh sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru yang saat berada di kawasan BSD Tangerang Selatan kemarin (6/11/2022).

"Ya kemarin saya dengar Lolly memohon kepada aparatur negara," ungkap Fitri Salhuteru yang dikutip dari Suara.com, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, Laura Meizani mengatakan bahwa dirinya belum sanggup mengurus adik-adiknya jika Nikita Mirzani tetap ditahan.

"Dia belum sanggup untuk mengurus dua adik kecilnya. Dia juga belum dewasa kan," terangnya.

Selain itu, kabar bahwa Nikita Mirzani dirawat karena saraf kejepit membuat Laura berpikir jika mamanya berhak mendapat penangguhan.

"Kan orang lain katanya berhak mendapatkan penangguhan penahanan. Terlebih dia lihat ibunya sakit," katanya.

Dari pernyataan tersebut, ternyata alasan Lolly bukan hanya tentang adik-adiknya, tapi juga anggapan bahwa orang lain berhak mendapat penangguhan apalagi mamanya yang sedang sakit.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Penyebab RD Ngebet Selingkuh dengan Denise Chariesta

Mengetahui apa yang dilakukan Laura Meizani, Fitri Salhuteru meminta kebijaksanaan dari pihak kejaksaan.

Menurutnya, kasus Laura Meizani adalah kasus seorang remaja yang memohon keadilan.

"Tinggal bapak-bapak saja lah kebijaksanaannya gimana. Ini ada anak remaja memohon keadilan. Dia anak tertua di keluarga Nikita, dia belum sanggup menghandle adik-adiknya yang kecil," tuturnya.

Dirinya merasa begitu penasaran dan ingin tahu seadil apa hukum yang berlaku untuk Nikita Mirzani.

"Saya hanya pengen tahu seadil apa hukum ini kepada Nikita," tegasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dari awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani, akan tetapi ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski demikian, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Hingga setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Dari laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Belum Sanggup Urus Adiknya, Putri Sulung Nikita Mirzani Mohon-Mohon ke Jaksa Agar Ibunya Tak Ditahan

Load More