SurabayaBandungBarat.id – Polisi sudah menangkap pelaku video wanita kebaya merah yang sempat beberapa hari terakhir ini viral.
Gerak cepat, usai temukan lokasi pembuatan video panas itu, kini pihak berwajib telah berhasil meringkus pelaku.
Kabar pemeran video kebaya merah telah ditangkap oleh polisi ini sudah tersebar luas di berbagai media sosial dan internet. Salah satu akun Instagram @lambe_danu_official99 kembali mengunggah keterangan Kombes Pol Farman Dirkrimsus Polda Jawa Timur yang membenarkan jika pelaku video kebaya merah telah diamankan.
“Benar bahwa tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB sudah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Dirkrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku Kebaya Merah,” ujar Kombes Pol Farman Dirkrimsus Polda Jawa Timur mengutip akun instagram @lambe_danu_official99 yang diunggah pada Senin (8/11/2022).
Lebih lanjut lagi pemeran video asusila itu disebutkan berinisial ACS asal Surabaya dan pemeran wanita kebaya merah berinisial AH kelahiran Malang.
“dua orang antara lain, seorang laki – laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan kelahiran Malang,” lanjut Farman.
Penangkapan itu dilakukan di wilayah Medokan. Hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mengetahui motif pembuatan dan penyebaran video asusila.
“Adapun penangkapan dilakukan di daerah Medokan, kemudian untuk saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari kedua tersangka ini untuk melakukan,perekaman dan penyebaran terhadap konten kebaya merah tersebut,” lanjutnya.
Video wanita kebaya merah akhir – akhir ini memang bikin geger publik. Link video wanita kebaya merah itu pun dengan cepat menyebar di berbagai media sosial seperti twitter, telegram, bahkan di grup whatsapp.
Baca Juga: Pemeran Video Panas Kebaya Merah Berhasil Ditangkap, Ternyata dari Surabaya
Tak sebatas itu saja, cuplikan video panas itu juga sudah tersebar di media maya, meski tak memperlihatkan adegan sensational full. Masih banyak yang penasaran dengan isi video wanita kebaya merah.
Penting untuk diketahui jika siapa saja yang membuat dan menyebarkan video bermuatan pornografi akan dijerat hukuman sesuai pasal yang berlaku.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di suarabandungbarat.id pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dapat dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan / atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.(*)
Sumber : @lambe_danu_official99
Tag
Berita Terkait
-
Pemeran Video Panas Kebaya Merah Berhasil Ditangkap, Ternyata dari Surabaya
-
Pemkot Surabaya Cari Investor Siapkan Hunian Terjangkau untuk Bantu Bangun Rusunami di 9 Lokasi
-
Polrestabes Surabaya Catat 101 Kasus Pencurian Sepeda Motor Januari-November 2022
-
Walikota Surabaya Tanggapi Data BKKBN Beda Dengan Kondisi di Lapangan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!