SuaraBanudngBarat.id – Beberapa waktu yang lalu warganet dihebohkan dengan munculnya video asusila wanita kebaya merah.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan lokasi video tersebut diproduksi. Ternyata kedua pelaku itu membuat tindakan asusila di sebuah kamar hotel kawasan Gubeng, Surabaya Jawa Timur.
Tidak lama setelah penemuan lokasi, polisi berhasil meringkus pelaku inisial ACS dan AH di wilayah Medokan Surabaya.
Kasus wanita kebaya merah ini cukup viral hingga beberapa artis turut berkomentar, tidak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya jika kedua pelaku video wanita kebaya merah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hotman Paris, kedua pelaku bisa terjerat ke UU pornografi dan UU ITE. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, lantaran penanganan pihak berwajib yang begitu sigap menangani kasus tersebut dibandingkan kasus – kasus yang lainnya.
Bahkan beberapa netizen menganggap bahwa kasus video wanita kebaya merah hanya dijadikan sebagai pengalihan isu saja.
Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Video Wanita Kebaya Merah
Melalui sebuah unggah video video yang telah diposting di akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kondang itu menyatakan jika kedua pelaku pemeran video asusila yang sedang viral itu melanggar UU pornografi atau UU ITE
Baca Juga: Sadio Mane Cedera, Dukun Bertindak Demi Membela Timnas Senegal di Piala Dunia 2022
“Kasus kebaya merah, apakah itu masuk ke UU pornografi atau UU ITE?”, kata Hotman Paris dalam video tersebut, dikutip pada Jum’at (11/11/2022).
“Itu dua-duanya bisa kena”, lanjutnya.
Menurut Hotman Paris pada kasus video wanita kebaya merah dan pria berhanduk putih berdasarkan barang bukti yang telah ditemukan oleh kepolisian, yang mana keduanya telah membuat video dan foto syur itu. Lalu disebarluaskan di internet, bahkan video yang beredar itu merupakan permintaan dari customernya yang akan dijual lagi.
“Karena apa? Di UU pornografi, memproduksi itu juga kena. Sedangkan di undang - undang ITE, Pasal 27, menyebarkan asusila bisa kena”, terangnya.
“Dan kemungkinan besar penyidik dan jaksa nanti akan menjuntokan dalam surat dakwaan yaitu pelanggaran terhadap juncto undang – undang ITE”, jelas pengacara kondang itu.
Jika kedua undang – undang tersebut digabungkan, pelaku bisa mendapatkan ancaman 6 tahun penjara untuk pelanggaran UU ITE dan hukuman 9 tahun penjara untuk undang – undang pornografi.
Berita Terkait
-
Melokal Banget, Ekspresi Bule Pulang Tahlilan Bawa Berkat Ayam Besar Bikin Salfok
-
Terkuak, Pemeran Video Mesum yang Viral Ternyata Bukan Selebgram Bali, Melainkan Diperankan Oleh Bintang Film Ini
-
Ngeri! Wanita Baju Coklat Serang Wanita Lain yang Diduga Selingkuhan dengan Brutal, Jambak hingga Seret Korban
-
Fakta Baru: Dua Sejoli Tersangka Video Kebaya Merah Ternyata Pasien RSJ
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
-
Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga
-
Vanesha Prescilla Debut Horor Psikologis di Jepang lewat Film The Scarecrow Valley
-
8 Fakta Terbaru Tragedi Bus ALS di Muratara, Armada Lama Jadi Sorotan
-
Profil Timnas Paraguay: Generasi Baru La Albirroja Bakal Unjuk Gigi di Piala Dunia 2026
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Apa Penyebab Jerawat di Dagu? Ini 4 Rekomendasi Acne Spot Treatment Terbaik
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Musik Jadi Cara Baru Kenalkan Konservasi ke Generasi Muda lewat Sunset di Kebun 2026
-
Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2