/
Jum'at, 11 November 2022 | 14:54 WIB
Netizen Bandingkan Kasus Video Wanita Kebaya Merah dengan kasus video syur Gisel, Kenapa Berbeda? Ini Kata Hotman Paris

SuaraBanudngBarat.id – Beberapa waktu yang lalu warganet dihebohkan dengan munculnya video asusila wanita kebaya merah.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan lokasi video tersebut diproduksi. Ternyata kedua pelaku itu membuat tindakan asusila di sebuah kamar hotel kawasan Gubeng, Surabaya Jawa Timur.

Tidak lama setelah penemuan lokasi, polisi berhasil meringkus pelaku inisial ACS dan AH di wilayah Medokan Surabaya.

Kasus wanita kebaya merah ini cukup viral hingga beberapa artis turut berkomentar, tidak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya jika kedua pelaku video wanita kebaya merah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hotman Paris, kedua pelaku bisa terjerat ke UU pornografi dan UU ITE. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, lantaran penanganan pihak berwajib yang begitu sigap menangani kasus tersebut dibandingkan kasus – kasus yang lainnya.

Bahkan beberapa netizen menganggap bahwa kasus video wanita kebaya merah hanya dijadikan sebagai pengalihan isu saja.

Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Video Wanita Kebaya Merah

Melalui sebuah unggah video video yang telah diposting di akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kondang itu menyatakan jika kedua pelaku pemeran video asusila yang sedang viral itu melanggar UU pornografi atau UU ITE

Baca Juga: Sadio Mane Cedera, Dukun Bertindak Demi Membela Timnas Senegal di Piala Dunia 2022

“Kasus kebaya merah, apakah itu masuk ke UU pornografi atau UU ITE?”, kata Hotman Paris dalam video tersebut, dikutip pada Jum’at (11/11/2022).

“Itu dua-duanya bisa kena”, lanjutnya.

Menurut Hotman Paris pada kasus video wanita kebaya merah dan pria berhanduk putih berdasarkan barang bukti yang telah ditemukan oleh kepolisian, yang mana keduanya telah membuat video dan foto syur  itu. Lalu disebarluaskan di internet, bahkan video yang beredar itu merupakan permintaan dari customernya yang akan dijual lagi.

“Karena apa? Di UU pornografi, memproduksi itu juga kena. Sedangkan di undang - undang ITE, Pasal 27, menyebarkan asusila bisa kena”, terangnya.

“Dan kemungkinan besar penyidik dan jaksa nanti akan menjuntokan dalam surat dakwaan yaitu pelanggaran terhadap juncto undang – undang ITE”, jelas pengacara kondang itu.

Jika kedua undang – undang tersebut digabungkan, pelaku bisa mendapatkan ancaman 6 tahun penjara untuk pelanggaran UU ITE dan hukuman 9 tahun penjara untuk undang – undang pornografi.

Load More