SuaraBandungBarat.id – Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022), didampingi oleh pengacara Fahmi Bachmid. Melalui sidang tersebut diketahui bahwa sang artis dijerat beberapa pasal sekaligus.
Melalui kuasa hukum, Fahmi Bachmid, diterangkan bahwa beberapa pasal yang menjerat Nikita Mirzani adalah pasal juncto alias pasal yang dikaitkan satu sama lain karena bersinggungan. Hal ini ia ungkapkan melalui video yang diunggah oleh channel YouTube Cumicumi.
“Melanggar pasal yang pertama, kalo saya bacakan supaya anda jelas, melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo 51 dan seterusnya. Kedua melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3). Yang ketiga, Pasal 311”, terang Fahmi, dikutip pada Senin (14/11/2022).
Menjelaskan isi surat dakwaan Nikita Mirzani, Fahmi menyebut dakwaan tersebut adalah dakwaan ragu – ragu atau bingung. Lebih dalam lagi, sang pengacara menyebut bahwa jaksa masih bingung dengan pasal mana yang dilanggar oleh kliennya.
“Itu dakwaan alternatif, atau, atau, atau. Artinya, dakwaannya bingung. Apakah Nikita melakukan perbuatan ini, atau melakukan perbuatan ini, atau melakukan perbuatan ini. Artinya, jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani”, tuturnya.
Bahkan sang pengacara mengatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan ke artis yang kerap disapa Nyai ini sampai membuatnya ditahan selama 20 hari ini seperti lelucon. Tak hanya sang pengacara, Nyai sendiri menganggap hal ini sebagai hal yang lucu dan tak pantas dilakukan.
“Ya sangat lucu. Makanya yang Niki (anggap) lucu itu angka tujuh belas juta lima ratus, (itu) satu”, terangnya.
Berkenaan dengan kasus yang sedang dihadapi, ibunda Loly juga sampai bingung mengapa ia dilaporkan padahal dugaan pencemaran nama baik yang ada di postingan Niki tidak ada kaitannya dengan pihak yang menjebloskannya ke penjara ini.
“Yang kedua, Niki bilang, ‘loh saya itu lho gak kenal sama pelapor, saya memposting ada orang lapor polisi, lho kok anda yang ribut sekali, seperti siapa (anda dalam masalah ini)?”, tutup Fahmi. (*)
Baca Juga: Terungkap Ini Alasan Dito Mahendra tak Hadir di Sidang Perdana Nikita Mirzani
Sumber: YouTube Cumicumi
Berita Terkait
-
Terungkap Ini Alasan Dito Mahendra tak Hadir di Sidang Perdana Nikita Mirzani
-
Tidur Cuma Beralaskan Matras di Penjara, Penyebab Saraf Kejepit Nikita Mirzani Kambuh
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Soal Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Fahmi Bachmid : Apa Tidak Salah Ketik
-
Nikita Mirzani Akhirnya Buka Suara Terkait Kondisi Terkini dan Sidang Perdana
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?