SuaraBandungBarat.id – Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022), didampingi oleh pengacara Fahmi Bachmid. Melalui sidang tersebut diketahui bahwa sang artis dijerat beberapa pasal sekaligus.
Melalui kuasa hukum, Fahmi Bachmid, diterangkan bahwa beberapa pasal yang menjerat Nikita Mirzani adalah pasal juncto alias pasal yang dikaitkan satu sama lain karena bersinggungan. Hal ini ia ungkapkan melalui video yang diunggah oleh channel YouTube Cumicumi.
“Melanggar pasal yang pertama, kalo saya bacakan supaya anda jelas, melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo 51 dan seterusnya. Kedua melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3). Yang ketiga, Pasal 311”, terang Fahmi, dikutip pada Senin (14/11/2022).
Menjelaskan isi surat dakwaan Nikita Mirzani, Fahmi menyebut dakwaan tersebut adalah dakwaan ragu – ragu atau bingung. Lebih dalam lagi, sang pengacara menyebut bahwa jaksa masih bingung dengan pasal mana yang dilanggar oleh kliennya.
“Itu dakwaan alternatif, atau, atau, atau. Artinya, dakwaannya bingung. Apakah Nikita melakukan perbuatan ini, atau melakukan perbuatan ini, atau melakukan perbuatan ini. Artinya, jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani”, tuturnya.
Bahkan sang pengacara mengatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan ke artis yang kerap disapa Nyai ini sampai membuatnya ditahan selama 20 hari ini seperti lelucon. Tak hanya sang pengacara, Nyai sendiri menganggap hal ini sebagai hal yang lucu dan tak pantas dilakukan.
“Ya sangat lucu. Makanya yang Niki (anggap) lucu itu angka tujuh belas juta lima ratus, (itu) satu”, terangnya.
Berkenaan dengan kasus yang sedang dihadapi, ibunda Loly juga sampai bingung mengapa ia dilaporkan padahal dugaan pencemaran nama baik yang ada di postingan Niki tidak ada kaitannya dengan pihak yang menjebloskannya ke penjara ini.
“Yang kedua, Niki bilang, ‘loh saya itu lho gak kenal sama pelapor, saya memposting ada orang lapor polisi, lho kok anda yang ribut sekali, seperti siapa (anda dalam masalah ini)?”, tutup Fahmi. (*)
Baca Juga: Terungkap Ini Alasan Dito Mahendra tak Hadir di Sidang Perdana Nikita Mirzani
Sumber: YouTube Cumicumi
Berita Terkait
-
Terungkap Ini Alasan Dito Mahendra tak Hadir di Sidang Perdana Nikita Mirzani
-
Tidur Cuma Beralaskan Matras di Penjara, Penyebab Saraf Kejepit Nikita Mirzani Kambuh
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Soal Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Fahmi Bachmid : Apa Tidak Salah Ketik
-
Nikita Mirzani Akhirnya Buka Suara Terkait Kondisi Terkini dan Sidang Perdana
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Toy Story 5 Angkat Fenomena Screen Time Addiction pada Anak-Anak
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Shin Tae-yong Turun Langsung Cek Fasilitas Persija, Persiapan Macan Kemayoran Menuju Musim Baru
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK
-
Respons Isu Aliran Dana BEM UBK, Gerindra Tepis Upaya Pecah Belah Hubungan Prabowo Gibran
-
Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih